Beranda TANGERANG HUB Piutang PBB Capai Rp 661 M

Piutang PBB Capai Rp 661 M

0
BERBAGI

SERPONG-Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Kota Tangsel mencapai Rp 661 miliar lebih. Data ini, tercatat dalam laporan keuangan per 31 Desember 2016. Besarnya piutang ini, disumbang dari warisan atas pelimpahan kewenangan memungut PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong. Besarnya piutang ini, membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel berupaya keras menagih piutang itu. Ditargetkan bisa terlunasi sebelum masa jabatan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany rampung pada tahun 2021 nanti.

Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah 1 Bapenda Tangsel Billy Sukarsana mengungkapkan, tidak semua tunggakan itu dihasilkan dari lemahnya upaya Bapenda dalam mengambil PBB. “Sebesar Rp 400 miliar lebih piutang PBB tersebut berasal dari limpahan KPP Pratama Serpong,” ungkapnya, di Serpong, Kamis (27/4). Sebagaimana diketahui, pengelolaan PBB sebelumnya dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama masing-masing wilayah. Baru 2014, kewenangan ini dilimpahkan ke pemerintah daerah dalam hal ini Bapenda.

Menurut Billy, piutang yang sudah tertagih pada triwulan pertama tahun 2017 sebesar Rp 40 miliar. Efektivitas penerapan program gencar dilakukan agar seluruh piutang dapat tertagih sesuai target. Ratusan miliar piutang itu dicatatkan mencapai 200 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). “Persoalan piutang ini memang cukup kompleks. Ini dirasakan di semua kabupaten kota. Untuk mengatasinya, kita terapkan program penghapusan sanksi administrasi PBB. Cara ini efektif. Tiap tahun penerimaan PBB naik secara signifikan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, hambatan lainnya yakni terbatasnya data yang valid tentang wajib pajak yang belum membayarkan PBB-nya. Melihat hal tersebut Bapenda Tangsel melakukan terobasan dengan melakukan sensus pertanahan. Lewat sensus pertanahan data riil diketahui. “Kepatuhan wajib pajak sangat penting membantu agar piutang itu berkurang. Program inovasi yang rancang akan memudahkan wajib pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangsel Dadang Sofyan menambahkan, pihaknya sangat terbuka mengakomadasi keluhan wajib pajak jika besaran utang pajak yang ditagihkan tak sesuai. Menurutnya, kerap ditemukan jumlah pajak terutang PBB pada SPPT, berbeda dengan kondisi riil atas kepemilikan tanah wajib pajak.

“Silakan laporkan ke kami (Bapenda, red) dan akan dilakukan perbaikan. Tapi, syaratnya harus dilengkapi wajib pajak. Contoh, luas tanahnya sudah tidak sesuai lagi dengan SPPT yang diberikan karena sudah diwariskan atau dijual. Perbaikannya dengan menunjukan akta waris, atau akta kepemilikan lain. Baru diperbaiki, disesuaikan lagi utang pajaknya,” imbuhnya. (mg-22/esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here