TANGERANG–Masyarakat sedang dihebohkan oleh fenomena minuman keras (miras) oplosan maut di sejumlah daerah. Fenomena itu terjadi juga di Tangerang. Dua anggota satpam Komplek Permata Bintaro Residence, yakni Ade Firmansyah (34) dan Rohman (40), meregang nyawa setelah pesta miras di pos tempat mereka berjaga.
Informasi yang dihimpun Tangerang Ekapres, Ade dan Rohman bersama rekan lainnya menenggak miras di pos sekuriti pada Sabtu (7/4) malam. Pesta miras berlanjut hingga keesokan harinya, Minggu (8/4). Keduanya meminum beberapa jenis miras di tempat yang sama.
Menurut keterangan saksi, Dedi, miras yang diminum adalah jenis Vodka yang dibeli dari warung kelontong tak jauh dari pos sekuriti. “Malam Minggu pada minum bareng di pos, memang sering di situ, kan namanya juga begadang kalau jaga malam jadi biasa pada kumpul sambil minum.
Terus besokan malamnya pada lanjut lagi. Habis itu baru pada ngerasa mual, muntah-muntah,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (11/4).
Dedi menuturkan, Ade, Rohman dan lainnya saat itu meminum miras jenis Mansion dan Vodka dan dioplos dengan cairan lain. “Ada yang bilang racikannya pakai tinner, spirtus, makanya langsung panas kalau minum,” ujarnya.
Ade Firmansyah tercatat warga Jalan Elang II, RT 4/1 No.43 Sawah Lama, Ciputat. Begitu juga Rohman tinggal di Kelurahan Sawah Lama. Menurut Dedi, Rohman mengalami mual dan muntah-muntah Senin (9/4) pagi. Lantaran tak kunjung membaik, dia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih, Ciputat, untuk mendapat perawatan. Nyawanya tak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia Selasa (10/4) siang.
“Kalau Rohman meninggalnya Selasa (10/4) dan dia sempat dirawat di RS Sari Asih. Keluhannya sama, mual dan muntah-muntah, perutnya panas,” tuturnya.
Sementara itu, adik ipar almarhum Ade Firmansyah, Dedeh Halimah (31) mengatakan, Ade sempat dilarikan ke Puskesmas Kampung Sawah, Selasa (10/4) siang. Setelah dibawa pulang ke rumah, pada malam hari keluarga membawanya ke RSU Tangsel hingga dia menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 00.00 WIB.
“Sempat dibawa pulang karena dia (Ade) nggak mau dirawat. Malamnya makin parah, muntah-muntah, terus dibawa ke RSUD, akhirnya meninggal,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, keluarga korban menolak jasad korban miras diotopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya. “Keluarga memilih untuk menguburkannya langsung di tempat pemakaman umum tak jauh dari tempat tinggal korban,” ujarnya.
Meski demikian, kata Alexander, anggotanya tetap melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Salah satunya memeriksa pos sekuriti tempat korban bekerja. Hasilnya, ditemukan sisa miras jenis Vodka, sisa minuman bersoda dan lainnya. Polisi juga telah memeriksa warung yang menjual miras oplosan tersebut. “Kami akan memeriksa sisa miras oplosan itu ke Puslabfor Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.
Di bagian lain, Polda Banten mengamankan 54 jeriken miras oplosan dari sebuah gudang di salah satu kawasan industri di Kabupaten Tangerang. Pemilik berinisial SM diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Dalam rangka penindakan minuman oplosan, telah melakukan pengungkapan adanya peredaran dan produksi minuman keras jenis ciu tanpa izin edar,” kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo, Rabu (11/4).
Menurutnya, pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (10/4) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gudang milik SM. Kepolisian juga menyegel gudang tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Pada hari yang sama, jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menyita puluhan botol meras berbagai merek saat razia di Kampung Selon, Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Selasa malam (10/4). Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, operasi itu menyisir toko jamu dan warung yang terindikasi menjual miras. Sebanyak 223 botol miras berbagai merek , 225 plastik miras merek ciu, dan 24 botol miras oplosan merek brendi disita dari tiga warung jamu. Banyak juga ditemukan kemasan Nutrisari dan Extra Joss, yang diduga sebagai pengoplos miras.
“Razia ini dilakukan secara kontinyu, polsek-polsek jajaran juga melaksanakan. Rata-rata miras yang disita dari toko jamu adalah merek Rajawali, Intisari, dan Anggur Merah. Tiga pemilik toko jamu dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Tosriadi, Rabu (11/4).
Tidak hanya itu, hasil razia Satresnarkoba Polresta Tangerang dan polsek jajaran kemarin siang (11/4), disita sebanyak 775 botol miras berbagai merek . Namun kali ini tidak ditemukan miras oplosan. Tosriadi mengatakan, razia rutin tersebut merupakan kewajiban Polri dalam meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Terlebih karena saat ini marak orang yang meninggal karena mengkonsumsi miras oplosan, jangan sampai ada lagi yang menjadi korban di wilayah Polresta Tangerang. Kami juga meminta masyarakat agar melaporkan jika ada penjual miras tanpa memiliki izin, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah,” pungkas dia. (mg-03/bud/bha)