SERPONG-Ribuan botol minuman keras (miras) beragam merek dagang dan oplosan yang beredar di wilayah hukum Polres Tangsel dimusnahkan, Jumat (13/4) di halaman Mapolres. Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas botol miras menggunakan alat berat. Langkah tegas dilakukan menyusul maraknya peredaran miras di berbagai daerah yang telah merenggut nyawa puluhan orang.
Pemusnahan 5.569 botol miras berbagai merek tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tangsel 1.200 botol, Sat Narkoba Polres Tangsel 547 botol, Sat Sabhara Polres Tangsel 900 botol. Ditambah dari Polsek Pondok Aren 138 botol, Polsek Ciputat 867 botol, Polsek Pamulang 240 botol, Polsek Cisauk 67 botol, Polsek Serpong 420 botol, Polsek Kelapa Dua 211 botol, Polsek Legok 168 botol, Polsek Curug 51 botol dan Polsek Pagedangan 760 botol.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemusnahan 5.569 botol miras ini merupakan hasil dari kegiatan operasi yang dilakukan selama 10 hari. “Secara serentak aparat di delapan kepolisian sektor bersama jajaran Satpol PP Tangsel menyisir serta menyita miras yang diperjualbelikan secara bebas,” ujarnya saat pemusnahan, Jumat (13/4).
Ferdy menambahkan, terkait maraknya miras oplosan ada 5.569 botol dalam operasi selama 10 hari terakhir. Kecamatan Ciputat dan Pamulang merupakan wilayah yang mendominasi peredaran miras.
“Terakhir ada dua warga kami di Ciputat yang meninggal karena miras oplosan. Perda peredaran miras di Kota Tangsel sudah ada, memang ini menjadi perhatian Polres bersama Pemkot untuk meniadakan peredaran miras,” imbuhnya.
Kasus miras oplosan skala nasional sudah merenggut 80 nyawa. Provinsi Jawa Barat adalah yang paling banyak memakan korban. Jawa Barat sendiri sudah 40 orang, selanjutnya di Jakarta, Bekasi, Depok dan paling terakhir kemarin di Tangsel ada dua orang korban meninggal. “Sampai saat ini ada dua orang warga Ciputat atas nama Rohman dan Ade Firmansyah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel bersama Polres Tangsel berkomitmen untuk pemberantasan peredaran miras dan miras oplosan. Pemkot sangat mendukung penegakan hukum tersebut dan telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian.
“Pasal 122 dalam Perda di atas menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tangsel tidak menerbitkan izin usaha izin industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol,” katanya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut mengimbau agar anak-anak muda jangan mencoba-coba meminum minuman keras ini. Pemkot bersama dengan Satpol PP terus melakukan razia terhadap penyakit masyarakat ini, mulai dari melakuka razia ke tempat penjual jamu, tempat karaoke, kafe dan lainnya. “Termasuk warung remang-remang, panti pijat dan lainnya kerap kita razia,” terangngnya. (bud/esa)