SEPATAN TIMUR–Polisi belum bisa menetapkan status Dedi, pemilik pabrik tiner ilegal, yang meledak, Kamis (19/4) lalu. Belum jelasnya status hukum Dedi ini karena polisi belum bisa memeriksa Yayit, karyawan pabrik yang masih menjalani perawatan di RSUD Tangerang, lantaran menderita luka bakar dihampir seluruh tubuhnya.
Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, Yayit merupakan saksi kunci peristiwa meladaknya pabrik tiner di Kampung Pondok Dadap RT 05/02, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Ketika terjadi ledakan, lanjutnya, hanya Yayit saja yang berada di pabrik itu.
“Saat ini kami belum bisa menetapkan status pemilik pabrik, karena Yayit belum bisa dimintai kesaksian. Cuma ada Yayit aja yang pas pabrik meledak dan terbakar, seluruh karyawan sudah pulang,” kata Gusti kepada Tangerang Ekspres, kemarin.
Gusti menyebutkan, berdasarkan keterangan dokter RSUD Tangerang, Yayit mengalami luka bakar hingga 50 persen. Namun, keluarga Yayit memberikan informasi kepada dirinya, bahwa kondisi kesehatan Yayit semakin membaik. Setelah kesehatan Yayit pulih, Yayit akan diperiksa. Pasalnya, keterangan Yayit sangat dibutuhkan untuk menetapkan status Dedi. Kemudian, sambunnya, dia juga telah meminta Sekretaris Desa (Sekdes) Lebak Wangi supaya Dedi mendatangi Polsek Sepatan untuk dimintai keterangan, sebelum pihaknya mengirim surat panggilan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Trantib dan Linmas Sepatan Timur Tata Januri mengatakan, keberadaan pabrik tiner tidak terdata di dalam catatan daftar perusahaan yang ada di kecamatan. Ini karena ketika pendataan pasca pabrik petasan meledak di Kosambi Oktober 2017 lalu, tidak ada aktifitas di pabrik itu.
Tata menuturkan, berdasarkan keterangan warga setempat, pabrik tiner beroperasi mulai Januari 2018 kemarin. Selain itu, pabrik ini hanya memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan Desa Kedaung Barat.
Tata mengungkapkan, pihaknya hanya bisa mendata dan memberikan laporan perusahaan yang ada di Sepatan Timur. Namun, dia mengaku tidak bisa mengeksekusi pabrik yang dinilai ilegal karena kewenangan ada di Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Diketahui, pabrik tiner yang berlokasi di Kampung Pondok Dadap RT 05/02 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang meledak, Kamis (19/4). Satu karyawan mengalami luka bakar dalam peristiwa itu. (mg-2)
CAPTION
Yayit, korban terluka bakar belum bisa dimitai keterangan oleh kepolisian karena masih menjalani perawatan di RSUD Tangerang. [DOKUMEN TANGERANG EKSPRES]