TIGARAKSA – Keluhan mengenai mahalnya biaya pendidikan dan pungutan berbagai macam yang dilakukan pihak sekolah negeri, nampaknya menjadi fenomena di setiap awal tahun ajaran baru. Pihak sekolah biasanya mencari-cari alasan untuk bisa memungut biaya pendidikan, padahal sudah dapat alokasi biaya operasional sekolah daerah (BOSDA) dan bangunan sudah disediakan pemerintah.
Masih adanya sekolah yang tetap memungut biaya pendidikan dari orangtua siswa yang dilakukan sekolah, mendapat perhatian dari anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Bunyamin. Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tangerang ini, mengingatkan kepada para kepala sekolah dan komite sekolah agar tidak sembarangan dalam memungut iuran.
Menurut Dosen Sekolah Tinggi Teknologi Mutu (STTM) Muhammadiyah Tangerang ini, sumbangan komite sekolah untuk kegiatan di sekolah harus disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki orangtua siswa. Disebutkan Bunyamin, sumbangan komite sekolah tidak ada pemaksaan dan sumbangan tersebut sifatnya tidak mengikat dan hanya sekali dilakukan.
Adapun besaran nilai sumbangan tersebut, jangan sampai dipatok oleh komite sekolah. Mengingat kemampuan ekonomi orangtua siswa tentunya berbeda-beda, karena tidak semua orangtua siswa di Tangerang golongan menengah ke atas.
“Besaran sumbangan itu tidak boleh ditentukan oleh sekolah atau komite, tetapi hanya berupa sumbangan yang tidak mengikat dan tidak memaksa, jika dipungut setiap bulan itu sama saja memaksa, saya ingatkan jangan dilakukan seperti itu karena sudah menyalahi aturan,” ujar mantan Camat Cikupa ini.
Bunyamin meminta kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan, untuk benar-benar mengawasi semua sekolah khususnya negeri agar tidak seenaknya membuat aturan soal pungutan biaya yang mengatasnamakan komite sekolah. Karena beberapa kasus yang saat ini terjadi, komite sekolah merupakan kepanjangantangan dari sekolah untuk memungut uang kepada orangtua siswa.
“Untuk sekolah negeri semua pembiayaan operasional dan bangunan sekolah sudah disediakan oleh pemerintah. Adapun untuk pengembangan sekolah, bila dirasakan perlu maka pihak sekolah wajib melaksanakan musyawarah dengan seluruh orangtua murid dan komite sekolah untuk mendapatkan kesepakatannya,” jelas Bunyamin.
Dikatakan Bunyamin, sekolah tidak dibolehkan membuat aturan sepihak untuk masalah pungutan uang bangunan ataupun yang namanya pengembangan sekolah. Selain itu, pihak sekolah juga harus terbuka mengenai rencana penggunaan dari uang yang akan dipungut kepada para orang tua murid tersebut.
Lanjut dia, dengan semakin besarnya anggaran biaya pendidikan yang dialokasikan pemerintah, tentunya bertujuan agar pihak sekolah jangan membebankan biaya pendidikan kepada masyarakat. Terlebih dengan adanya program sertifikasi bagi guru-guru PNS yang memberikan tunjangan kesejahteraan cukup besar, maka pihak sekolah tinggal mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki sekolahnya tanpa membebankan biaya kepada orang tua murid.
“Dinas pendidikan harus tegas kepada sekolah negeri yang memungut biaya sehingga membebani kepada orangtua siswa. Pungutan biaya dibolehkan bagi sekolah yang belum teranggarkan oleh dana BOS,” tandas Bunyamin. (mas)