Beranda NASIONAL 238.015 kursi CPNS,Tersedia Formasi SMA

238.015 kursi CPNS,Tersedia Formasi SMA

0
BERBAGI
SELEKSI: Sejumlah peserta saat mengikuti seleksi CPNS beberapa waktu lalu.

JAKARTA – Satu lagi kabar baik bagi pemegang ijazah sekolah menengah atas (SMA) hingga magister yang mau menjadi abdi negara sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, pemerintah berencana membuka penerimaan calon PNS (CPNS) pada tahun ini.
Untuk kuota penerimaan CPNS 2018 memang belum ada angka pasti. Namun, saat ini jumlah kursi PNS yang kosong sekitar 220 ribu. Sedangkan rekrutmen CPNS 2018 akan diprioritaskan untuk mendukung program Nawacita. Antara lain CPNS untuk tenaga pendidik dan kesehatan, serta bidang teknis.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pemerintah tetap menyediakan posisi untuk CPNS formasi SMA. Terutama demi mengisi kekurangan tenaga sipir. “Formasi lulusan SMA tetap ada, cuma jumlahnya terbatas. Yang diperbanyak adalah lulusan S1 maupun S2,” ujar Bima, Rabu (5/9).

Dia menambahkan, porsi untuk lulusan cum laude tahun ini lebih banyak dibandingkan 2017. Sebelumnya kuotanya hanya 100 orang, kemudian meningkat menjadi 468 orang untuk Mahkamah Agung (MA) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saja.

Sedangkan tahun ini hampir semua instansi pusat dan daerah akan merekrut CPNS. Tujuan merekrut lulusan cum laude dari perguruan tinggi bonafide sebagai CPNS juga demi membentuk abdi negara berkelas dunia.

“Karena tahun ini hampir semua daerah dan instansi pusat akan membuka rekrutmen CPNS, otomatis kuota lulusan cumlaude diperbanyak dibanding tahun lalu. Lulusan cum laude ini khusus lulusan perguruan tinggi terakreditasi A,” tuturnya

Dari total kuota yang disiapkan sebanyak 238.015 kursi, terbagi untuk instansi pemerintah pusat sebanyak 51.271 kursi dan instansi pemerintah daerah sebanyak 186.744 kursi.

Kepastian jumlah kuota CPNS baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 yang dilansir kemarin (5/9). Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan lima bidang prioritas kebutuhan pegawai. Yakni bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jabatan fungsional, dan jabatan teknis lainnya.

Besaran jumlah kuota CPNS baru tersebut sekaligus membantah pesan berantai tentang informasi rekrutmen CPNS baru yang beredar sepanjang hari kemarin. Di dalam pesan berantai tersebut dijelaskan bahwa kuota yang disiapkan ada 200 ribu kursi. Di mana 100 ribu diantaranya untuk guru. Kemudian 50 ribu untuk tenaga kesehatan dan 50 ribu sisanya untuk profesi lainnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menjelaskan, kabar yang menyebutkan kuota CPNS 2018 mencapai 200 ribu orang itu adalah hoax alias bohong. “(Kepastian pendaftaran CPNS baru, Red) tunggu informasi resmi dari Kementerian PAN-RB,’’ katanya saat dikonfirmasi.

Mudzakir lantas menjelaskan sampai saat ini informasi resmi soal CPNS 2018 baru ada di Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018. Dia menegaskan bahwa salinan peraturan tersebut sudah bisa dilihat masyarakat luas melalui website Kementerian PAN-RB. Namun di dalam peraturan itu belum tercantum jadwal dan formasi CPNS baru. Baik di instansi pusat maupun daerah.

Di dalam Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 itu juga disebutkan bahwa ada 438.590 orang tenaga honorer kategori dua. Selain berprofesi sebagai guru, tenaga honorer kategori dua juga di profesi tenaga kesehatan. Tahun ini rekrutmen CPNS baru terbagi dalam formasi umum dan khusus.

Untuk formasi khusus terdiri dari beberapa jenis. Yaitu lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri dari Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, dan tenaga pendidik serta tenaga kesehatan dari tenaga honorer kategori dua.

Meski ada alokasi untuk tenaga honorer, kriterianya sama dengan pelamar umum. Seperti tenaga honorer harus masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), usia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018, dan aktif bekerja terus-menerus, untuk formasi guru wajib berijazah S1 yang diperoleh sebelum 3 November 2013. (jpg/bha)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here