TIGARAKSA – Calon anggota legislatif (caleg) tak boleh sembarang berkampanye di media sosial (medsos). Akun medsos yang dijadikan sarana kampanye, harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran akun dilakukan partai politik (parpol).
Setiap parpol peserta pemilu diperbolehkan mendaftarkan sebanyak 10 akun medsos per aplikasi. Jika ada 4 aplikasi yang dipergunakan misalnya, maka jumlah keseluruhan 40 akun.
Pendaftaran akun medsos ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Kemudian sesuai PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Parpol peserta pemilu di tingkat Kabupaten Tangerang, tidak semua mengindahkan aturan tersebut. Pasalnya, hanya 12 dari 16 parpol yang sudah mendaftarkan akun medsos ke KPU Kabupaten Tangerang. Adapun parpol yang sudah mendaftarkan akun medsos antara lain PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, Perindo, PPP, PSI, Hanura, Demokrat, PBB, dan PKPI.
“Sesuai pasal 35 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, jumlah akun medsos maksimal 10 per aplikasi. Ada empat parpol peserta pemilu tahun 2019 yang belum mendaftarkan akun medsosnya ke kami, yaitu Garuda, Berkarya, Golkar, dan PAN,” kata Imron Mahrus, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (17/10).
Dia menyebutkan, tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak mendaftarkan akun medsos sebagai sarana kampanye. Akun yang terdaftar pun disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang dan kepolisian.
“Guna mengiventarisir akun-akun yang melanggar aturan dalam berkampanye. Aplikasi yang digunakan parpol sesuai yang didaftarkan ke kami seperti facebook, instagram, dan twitter,” tandas Imron.
Sementara itu, Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan, postingan di medsos tidak boleh mengandung kampanye hitam, ujaran kebencian, serta mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Jika hal itu ditemukan, Bawaslu akan melakukan pemanggilan melalui mekanisme Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tahapan awal yang dilakukan yaitu mengkaji dari pencegahan dan hukum. Apabila masuk kategori pelanggaran, Bawaslu melakukan klarifikasi dengan memanggil pemilik akun tersebut. Setelah itu direkomendasikan ke Gakkumdu untuk ditindak, baik dari segi administrasi maupun proses pidana.
“Jika kami menemukan akun liar (belum didaftarkan di KPU) menyebarkan hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian, dan isu SARA, maka kami melakukan penerusan informasi ke kepolisian. Polisi yang akan memproses itu,” jelas Zulpikar. (srh/mas)