Beranda TANGERANG HUB KTP el Tidak Bisa Dicetak, 25 Ribu Orang Terkena Duplikat Rekam

KTP el Tidak Bisa Dicetak, 25 Ribu Orang Terkena Duplikat Rekam

1
BERBAGI
RAMAI: Pegawai Disdukcapil Kota Tangerang melayani masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan. FOTO: Randy/Tangerang Ekspres

TANGERANG –  Warga kerap mengeluhkan KTP el tidak jadi-jadi. Padahal persyaratan sudah lengkap. Kejadian seperti ini harus segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Karena bukan kesalahan pelayanan, melainkan ada duplikat rekam di daerah lain.

Umumnya terjadi kepada warga pindahan yang berkasnya masih tercatat di daerah asal. Disdukcapil Kota Tangerang mencatat ada 25 ribu orang yang terkena duplikat perekamam KTP  el.

Selain itu juga ada beberapa hal yang menyebabkan duplikat rekam, salah satunya pada saat perekaman warga menggunakan softlens atau kacamata dan juga di alat sidik jari yang kotor pada saat perekaman. “Itu juga bisa menyebabkan duplikat record. Untuk bisa terlepas dari duplikat record, warga yang ingin membuat KTP el di Kota Tangerang harus bisa mencabut berkas mereka di daerah asal,” kata  Kepala Dinas Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan

Diakui banyak laporan warga terkait KTP el yang belum jadi. Menurutnya, Jika terkena duplikat record warga yang ingin melakukan perekam harus mencabut berkas mereka dahulu. Jika tidak mencabut berkas lama, maka sampai kapan pun tidak akan bisa dicetak di Kota Tangerang.

“Saya sering mendapatkan laporan seperti itu,” ujarnya.

Erlan juga mengatakan, bahwa kebanyakan masyarakat selalu menyalahkan kelurahan karena memang bukan di kelurahan untuk merekam KTP el. Tetapi harus di Kecamatan. Kelurahan hanya menerima yang sudah dicetak setelah hasil perekaman dari kecamatan.

“Kalau ada warga yang menyalahkan pihak kelurahan itu salah, karena kelurahan hanya menerima KTP el yang sudah direkam dan dicetak saja. Jika ingin menanyakan apakah sudah jadi, langsung ke kecamatan. Jika memang tidak ada juga berati warga tersebut terkena duplikat record,”paparnya.

Erlan juga menambahkan, bahwa ada sekitar 15 ribu orang yang belum melakukan perekaman di Kota Tangerang. Untuk mengatasi hal itu, pihaknya melakukan jemput bola dan juga membuka layanan Sabtu dan Minggu untuk warga yang ingin melakukan perekaman KTP el di Kota Tangerang.

“Data terakhir yang saya liat, ada 15 ribu orang yang belum melakukam perekaman. Bahkan untuk mengurangi angka tersebut kami melakukan jemput bola dan juga membuka layanan di Kecamatan serta membuka layanan di kantor Disdukcapil Sabtu dan Minggu. Jadi masyarakat masih bisa melakukan perekaman untuk yang tidak bisa di hari biasa,”ungkapnya.

Erlan mengimbau warga pendatang harus membawa surat pengantar dan cabut data lama dari Disdukcapil asal mereka. Agar pada saat ingin melakukan perekaman tidak terjadi masalah.

“Saya meminta kepada warga yang baru datang di Kota Tangerang, harus membawa surat pengantar dan juga surat berkas data diri dari Disdukcapil tempat asalnya. Jangan sampai pada saat ingin melakukan perekaman tidak bisa karena terkena duplikat record,”tutupnya. (mg9)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke KTP el Tidak Bisa Dicetak, 25 Ribu Orang Terkena Duplikat Rekam | Jabodetabeknews.com Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here