TANGERANG – Kecamatan Tangerang terus melakukan monitoring wilayah agar tidak ada PKL yang berjualan di trotoar jalan. Sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015, PKL dilarang berjualan di trotoar. Jika memang masih ada ditemukan, maka Trantrib Kecamatan Kota Tangerang siap melakukan penertiban agar tidak ada lagi PKL yang yang melanggar.
Menurut Kabid Trantib Kecamatan Tangerang Nawawi, pihaknya terus melakukan monitoring di wilayahnya dari PKL yang membandel. Bahkan setiap hari anggotanya bersama Satpol PP melakukan kontrol di setiap sudut di lingkungan wilayah Kecamatan Tangerang untuk memastikan tidak ada PKL yang berjualan di trotoar.
“Sesuai dengan perda No 1 tahun 2015, para pedagang tidak boleh berjualan di trotoar yang ada di Kota Tangerang. Apalagi di wilayah Kecamatan Tangerang, jika terlihat oleh anggota saya maka tidak akan pandang bulu maka pedagang tersbut harus ditertibkan,”ujarnya.
Lebih jauh Nawawi menambahkan, untuk di Kecamatan Tangerang para PKL dipastikan tidak akan lagi berjualan, karena memang sudah dipasang plang pelarangan berjualan di seluruh wilayah kecamatan Tangerang.
“Saya pastikan bahwa tidak akan ada lagi PKL yang berjualan di trotoar yang ada di wilayah Kecamatan Tangerang. Karena memang selain melakukan monitor setiap wilayah kami juga melakukan pemasangan plang pelarangan berjualan bagi PKL. Jadi jika masih ada yang berani maka kita akan tertibkan,”paparnya.
Nawawi juga meminta kepada masyarakat untuk bisa bekerjasama melaporkan apa saja yang berkaitan dengan ketertiban. Karena dengan cara itu bisa bersama sama melakukan penjagaan dalam ketertiban lingkungan untuk mewujudkan sebagai kota layak.
“Tidak hanya PKL saja, bagi warga yang mempunyai informasi terkait keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Tangerang maka segera laporkan agar bisa sama-sama bisa menjaga. Kita ingin mewujudkan sebagai kota Layak sesuai arahan walikota,”ungkapnya. (mg9)
[…] Source link […]