Beranda TANGERANG HUB Bising, Debu dan Jalan Rusak, Truk Cuma Boleh Melintas Malam Hari

Bising, Debu dan Jalan Rusak, Truk Cuma Boleh Melintas Malam Hari

1
BERBAGI

TIGARAKSA-Warga Legok, Pagedangan dan Kelapal Dua Kabupaten Tangerang, bertahun-tahun berjibaku dengan truk pengangkut pasir. Saban hari, suara deru mesin truk memekakkan telinga, saat melintas di Jalan Raya Legok. Di musim kemarau, debu pun berterbangan. Warung, rumah dan toko yang ada di sepanjang Jalan Raya Legok, kotor diselimuti debu. M Basri, warga Pagedangan, Kabupaten Tangerang menuturkan, banyaknya truk yang lewat mengakibatkan ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor itu rusak parah.

“Warga yang ada di jalur Legok-Parung Panjang ini hanya kedapatan getahnya saja,” ujarnya. Tak tahan dengan kondisi itu, ia bersama warga lainnya, mengadu ke DPRD Banten. “Sejumlah kendaraan pengangkut hasil tambang bebas lalu lalang yang berasal dari Bogor, menuju Jakarta lewat Jalan Raya Legok-Parung Panjang. Ini membuat masyarakat merasa terganggu,” kata Basri. Menurut Basri, warga Pagedangan dan Legok harus menanggung akibat dari truk bertonase besar.

Pemkab Tangerang membatasi jam operasional kendaraan barang atau truk yang melintasi ruas jalan di wilayahnya. Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup tersebut pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk untuk golongan III hingga truk golongan V.

Dalam perbup tersebut, kendaraan angkutan barang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan menjaga usia jalan.

“Arus kendaraan terus mengalami peningkatan. Ketika operasional kendaraan bersamaan, ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan,” kata Zaki, Selasa (13/11).

Menurutnya, untuk detail pelaksanaan aturan ini nantinya diatur lagi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. “Detail aturan pembatasan akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, secepatnya akan melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.

“Kami akan berkordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha dan awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini. Hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama,” ujarnya.

Bambang mengaku ruas jalan seperti Jalan Raya Legok menjadi bagian dari yang terlarang dilintasi bagi kendaraan angkutan barang pada siang hari. Kemudian ruas jalan lainnya yakni Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, Jalan Raya Kresek-Balaraja.

Dan jika kendaraan itu melintas maka sanksi tilang akan diberikan. “Ada tim pengawas lapangan yang akan melakukan pemantauan truk yang beroperasi di titik jalan itu. Pasti akan kami tindak jika melanggar aturan ini. Pasti akan kami sosialisasikan dulu ke para sopir dan pemilik truki,” ungkapnya.

Dia mengklaim, regulasi tersebut akan mengatasi kemacetan jalan yang kerap digunakan warga untuk beraktivitas. Pihaknya pun berharap awak angkutan barang ini mematuhi aturan baru yang akan diberlakukan Pemkab Tangerang ini.

Dampak buruk beroperasinya truk sebelumnya juga dilayangkan warga Kabupaten Tangerang ke DPRD Banten. Sehari sebelumnya, atau Selasa (13/11), warga dari Kecamatan Legok dan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, beramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Banten. Kedatangan mereka untuk mengadukan ruas jalan Legok-Parung Panjang yang rusak parah.

Mereka juga menyampaikan rusaknya jalan tersebut akibat banyaknya truk besar yang lalu lalang setiap hari. Sebagian besar mengangkut pasir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Banten Sucipto mengaku, persoalan mengenai kendaraan angkut berlebih tidak hanya terjadi di ruas jalan Legok-Parung Panjang saja. Namun sejumlah daerah di wilayah pesisir juga mengalami kondisi yang sama.

Seperti di daerah Dadap dan Pakuhaji yang mengalami persoalan yang sama akibat banyaknya pertambangan ilegal di daerah tersebut. Sehingga banyak truk bermuatan tanah dan pasir lalu lalang.

Menanggapi adanya pembuatan portal di ruas jalan Legok-Parung Panjang untuk meminimalisir kendaraan over tonase, menurut Cipto, pihaknya sudah pernah membuatkannya di ruas jalan Saketi-Warung Gunung beberapa waktu lalu.

Namun portal yang terpasang tidak bertahan lama, akibat ulah pengendara yang sengaja merusaknya agar bisa kembali melintas di ruas jalan tersebut. “Dulu pernah dibuat di jalan Saketi-Waringin Kurung, akhirnya rusak akibat ditabrak oleh kendaraan,” katanya. Di sisi lain, lanjut Cipto, pihaknya pun telah mempersiapkan draft surat edaran untuk disebarluaskan kepada pengendara mengenai larangan yang harus dipatuhi para pengendara saat melintas di sejumlah ruas jalan di Provinsi Banten. “Kita juga sebenarnya sudah buat edarannya. Mudah-mudahan satu atau dua hari ke depan kita sudah ketemu cara menyelesaikan,” katanya.(tb/bha)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here