PAKUHAJI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun gedung pusat pemberdayaan masyarakat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 2018 lalu.
Sayangnya, saat ini gedung tersebut belum dimanfaatkan dengan baik sesusai dengan fungsinya. Pasalnya, gedung dimanfaatkan sejumlah remaja untuk tempat berpacaran dan mengkonsumsi minuman keras (miras).
Lilis, warga setempat mengatakan gedung pusat pemberdayaan masyarakat sering disalahgunakan sekelompok remaja disetiap akhir pekan. Menurutnya, mereka sering memanfaatkan gedung tersebut untuk tempat berpacaran dan mengkonsumsi miras.
“Saya engga berani negur karena mereka ada yang dalam kondisi mabuk. Saya khawatir kalau ditegur malahan lebih galak mereka akibat sudah terpengaruh miras,” kata Lilis, warga Kampung Air RT 07/01, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Sebenarnya, kata Lilis, keluarganya terganggu dengan aktivitas sejumlah remaja yang berkumpul di Gedung Pusat Pemberdayaan Masyarakat disetiap malam pada akhir pekan. Pasalnya, rumahnya berdampingan dengan gedung tersebut.
Sehingga, lanjutnya, dia sering mendengar suara bising, seperti suara knalpot sepeda motor, suara tertawa-tawa dan suara teriakan. Di tambah lagi, menurutnya, sejumlah remaja laki-laki ikut mengajak remaja perempuan berkumpul di gedung pusat pemberdayaan masyarakat.
“Saya khawatir mereka ngelakuin (melakukan-red) hal yang aneh-aneh antara laki-laki dan perempuan di dalam gedung pusat pemberdayaan masyarakat ini,” keluhnya.
Ia meminta, pemerintah membuat pagar tembok untuk gedung pusat pemberdayaan masyarakat, agar para remaja yang tidak bisa masuk ke dalam gedun tersebut.
Sementara itu, Muhamad Najin, Sekretaris Desa Kohod mengatakan, dia mengakui sudah menerima laporan dari warga, kalau gedung pusat pemberdayaan sering disalahgunakan sejumlah remaja untuk berpacaran. Dengan begitu, pada saat itu, dia melaporkan hal itu ke Camat Pakuhaji.
Alhasil, sementara waktu Pak Camat sudah membuatkan pagar dari bahan bambu. Saat ini, Pak Camat sudah merencanakan untuk membangun pagar tembok dan pos keamanan gedung pemberdayaan masyarakat.
“Tapi, saya belum terima laporan kalau dipakai untuk tempat mengkonsumsi miras,” ujarnya.
Sesungguhnya, ia menjelaskan, gedung pusat pemberdayaan masyarakat di Desa Kohod, berfungsi untuk wadah pengembangan produk-produk yang dimiliki masyarakat. Dalam waktu dekat, gedung akan diserah terimakan dari Kementerian PUPR RI kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Setelah serah terima aset, kami berencana akan gunakan gedung pusat pemeberdayaan masyarakat untuk Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Kohod, Kantor Koperasi Bersama dan tempat pengembangan produk lokal di Kecamatan Pakuhaji,” jelasnya. (zky/mas)