JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan sikapnya terkait pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia pascajatuhnya pesawat Maskapai Etiopia. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menegaskan, pemerintah melarang sementara penerbangan Boeing 737 MAX 8.
Polana menejelaskan hal tersebut diambil untuk memastikan pesawat jenis tersebut yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. “Salah satu langkah yang akan dilakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara. Langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3).
Dia memastikan, inspeksi akan dimulai secepatnya mulai besok (12/3) kepada maskapai Indonesia yang menggunakan jenis pesawat tersebut. Apabila ditemukan masalah saat inspeksi, kata Polana, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Dia menambahkan, sejauh ini pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018. “Ini kami lakukan pascakecelakaan pesawat lion Air dengan nomor penerbangan JT610. Jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat,” ungkap Polana.
Polana memastikan saat ini kemenhub terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) untuk memberikan jaminan. Hal tersebut terkai seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
Menurut Polana, saat ini FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. “Ini telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 MAX 8,” ungkap Polana.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut yaitu Garuda Indonesia sebanyak satu unit dan Lion Air sebanyak 10 unit. Polana menegaskan FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Kemenhub jika diperlukan langkah lanjutan untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut di Indonesia.(rep)