RAJEG – Kartu identitas anak (KIA) diperuntukan untuk anak usia nol sampai tiga belas tahun. Kartu ini sudah digaungkan Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang sejak beberapa tahun lalu.
“Tapi, pemohon pencetakan KIA belum menerima KIA di Kecamatan Rajeg,” kata Endang Mulyawan, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kecamatan Rajeg, Rabu (13/3).
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, bahwa permohonan pencetakan KIA terkendala ketersediaan ribbon (pita plastik) pada mesin printer kartu. Ia bersyukur Kepala Disdukcapil merespon, rencananya akan dikirim Ribbon pada April mendatang.
“Sebab, kalau Ribbon tidak ada, maka kartu tidak akan pernah bisa dibikin. Nah, kewenangan belanja Ribbon ada Disdukcapil. Dengan begitu, Ribbon-lah yang menjadi kendala mengapa pencetakan menjadi lama,” jelasnya.
Ia menyebutkan, bila ketersediaan Ribbon untuk Pemerintah Kecamatan sudah terpenuhi dengan baik, maka dia berharap pencetakan KIA dapat terpenuhi secara bertahap. Terpenting, kedepan tidak terjadi penumpukan data pemohon pencetakan KIA.
Ia memaparkan, KIA diperuntukan untuk anak usia nol sampai tiga belas tahun. Perbedaan fisik KIA, kartu yang untuk anak usia nol sampai lima tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan kartu untuk anak usia enam sampai tiga belas tahun menggunakan foto.
Persyaratan membuat KIA, yaitu kedua orang tua si anak menyerahkan fotocopy KTP elektronik (KTP-e), menyerahkan fotocopy kartu keluarga (KK) yang ditandatangani Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, menyerahkan fotocopy akte kelahiran si anak. Dan, pas foto.
“Isu soal anak yang tidak memiliki KIA, maka tidak bisa daftar sekolah. Itu tidak benar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KIA dimiliki untuk perlindungan hukum bagi si anak. Kemudian, KIA difungsikan untuk persyaratan penerimaan bantuan sosial untuk anak, diantaranya kartu indonesia pintar (KIP).
Ia mengungkapkan, antusias masyarakat di Kecamatan Rajeg memohon pencetakan KIA semakin meningkat. Contohnya, sudah ada dua ratus lima puluh pemohon pencetakan KIA di Desa Daon dalam beberapa waktu ini. (zky/mas)