TANGERANG – Imam Fadillah alias Kopral (26), terdakwa yang dituntut mati jaksa penuntut umum meminta keringanan. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira , Senin (25/3).
Dalam pembelaannya, Pendi Sihombing dan Nasrulloh selaku pensihat hukum terdakwa meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan keringanan hukuman dan menghukum terdakwa seadil-adilnya.
Berdasarkan pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, berdasarkan pasal 4 UU No. 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, hati nurani dan hak beragama,” papar Nasrulloh dalam nota pembelaannya.
Untuk mengetahui kelanjutannya, persidangan ini dijadwalkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi Sohi terhadap pledoi penasihat hukum terdakwa.
Diketahui, ada persidangan sebelumnya terdakwa Muhamad Imam Fadillah alias Kopral (26) dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelanggaran undang undang narkotika.
Keterangan JPU, terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika.
Menurut dakwaan jaksa, pada Mei 2018 terdakwa sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang atas kasus narkotika jenis sabu yang divonis hukuman 8 tahun penjara.
Saat di dalam Lapas, terdakwa diperintah oleh Steven Irawan alias Buyung yang juga sedang menjalani pidana di Lapas yang sama untuk mengambil paket narkotika di Kantor Pos Tangerang dan terdakwa menyanggupi.
Karena terdakwa mempunyai orang yang sanggup mengambil paket narkotika tersebut, lalu Seteven memberikan Resi pengiriman barang narkotika ganja yang dikirm dari Aceh dengan alamat pengirm dari Banda Aceh.
Pada 1 Juli 2018, terdakwa dari Lapas menghubungi Yulius melalui pesan WhatsApp agar mengambilkan paket narkotika yang dikirm dari Aceh ke alamat Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Selanjutnya, terdakwa melalui WhatsApp kembali menghubungi Yulius untuk mengambil paket besar kiriman ganja dari Aceh.
Setelah Yulius dan seorang temannya benama Ridwan mengambil paket tersebut ke Kantor Pos Tangerang. Tidak lama kemudian sekitar pukul 10:00 WIB, Yulius dan Ridwan ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
”Terdakwa sudah dua kali memerintahkan Yulius mengambil paket ganja seberat 98 kg pada Mei dan Juli 2018 diberi upah oleh terdakwa sebesar Rp 3,5 juta,” ujar Jaksa.
Atas kejadian tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan penjara hukuman mati.(jes/abd)
[…] Source link […]