Jakarta — Rapat paripurna DPR Ke-15 penutupan masa persidangan IV 2018-2019 yang digelar di ruang sidang Paripurna Nusantara II, Kompleks DPR/MPR pada Kamis (28/3) kembali diwarnai oleh kursi kosong.
Padahal, rapat paripurna itu digelar untuk mengesahkan dua Rancangan Undang-undang (RUU), yakni tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan dan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU)
Rapat paripurna dimulai pukul 13.48 WIB. Berdasarkan perhitungan kepala (headcount) di ruang rapat paripurna sampai pada pukul 14.20 WIB, tercatat anggota yang hadir hanya 75 orang.
Sebelum rapat paripurna dimulai, pihak Sekretariat Jenderal DPR sendiri tidak mau membuka presensi kepada sejumlah awak media yang meminta daftar kehadiran anggota dewan.
Pimpinan sidang paripurna yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut ada 299 dari 560 anggota DPR yang hadir dalam persidangan tersebut.
Ia turut menyatakan sebanyak 230 anggota dinyatakan berhalangan hadir dengan keterangan izin. Melihat hal itu, Agus menyatakan bahwa rapat dinyatakan kuorum dan dapat dilanjutkan.
“Presensi telah ditandatangani 299 anggota dari 560. Dengan keterangan izin sebanyak 230 anggota, dan dihadiri oleh seluruh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR,” kata Agus.
Setelah itu, Agus langsung memimpin rapat memasuki agenda pertama yaitu pelantikan dua anggota DPR pergantian antar waktu (PAW).
Mereka diantaranya dari Fraksi PPP yaitu Hasan Husaeri yang menggantikan Hasrul Azwar dan dari Fraksi Hanura Evitawati menggantikan Ferdinand Sampurna Jaya.
Rapat paripurna masih berlangsung untuk mengesahkan RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerjasama di Bidang Pertahanan menjadi Undang-undang.
Selanjutnya, rapat akan mengambil keputusan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) serta pidato penutupan dari Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, kursi kosong pernah mewarnai Rapat Paripurna DPR ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019 dengan agenda pengesahan dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/3), terpantau hanya dihadiri oleh 26 orang anggota. Padahal, absensi sekretariat DPR mencatat ada 293 anggota yang hadir.(CNN)