Beranda TANGERANG HUB Polres Amankan Sabu Senilai Rp 1,9 M

Polres Amankan Sabu Senilai Rp 1,9 M

1
BERBAGI
JAGA TERSANGKA: Dua anggota Satreskrim Polres Tangsel menjaga tersangka pengedar narkoba. FOTO: Tri Budi/Tangerang Ekspres

SERPONG-Sat Narkoba Polres Tangsel Muhamad Helmi (34) warga yang berdomisi di Kelurahan Serua, Ciputat, Senin (25/3). Ia diringkus lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1,3 kilogram sabu. Dari barang haram sejumlah itu, polres mengasumsikan harganya senilai Rp1,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, Helmi biasa mengedarkan sabu di wilayah Jakarta. Namun, tinggalnya di Tangsel kemungkinan besar juga mengedarkan di Tangsel. “Pengejaran Helmi bermula atas laporan dari masyarakat bila ada seorang warga yang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah Serua,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (29/3).

Kresno menambahkan, begitu mendapat laporan anggotanya langsung bergerak dan memperoleh informasi lain dan pelaku akan melakukan transaksi. Kemudian anggotanya melakukan pengembangan dan mengikuti pelaku sampai di Jalan Pangeran Diponegoro, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

“Di tempat tersebut pelaku melakukan transaksi dan anggota saya langsung meringkusnya. Dari tangan pelaku didapat 0,85 gram sabu,” tambahnya.

Masih menurutnya, setelah diringkus pelaku kemudian diinterogasi dan dilakukan penyelidikan. Tak lama diperoleh sabu 1.299,7 gram, sehingga totalnya mencapai 1,3 kg. Helmi mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang di Jakarta Barat dan ia juga dikendalikan oleh orang lain.

“Pelaku ini merupakan pengedar partai besar dan menjual sabu minimal per 100 gram sejak 2019, sebelumnya ia menjual partai kecil,” jelasnya.

Kresno menjelaskan, bila ditotal harga sabu yang berhasil diringkus mencapai Rp 1,9 miliar dengan asumsi 1 gram seharga Rp 1,5 juta. Bila pelaku tidak berhasil diringkus maka kemungkinan besar bisa merusak 13.005 yang menyalahgunakan narkotika.

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain, yakni alat penghisap, timbangan digital serta beberapa handphone.

“Dalam kasus ini Helmi kita jerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, serta penjara minimal lima tahun sampai hukuman mati,” tuturnya. (bud)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here