Beranda TANGERANG HUB Dewan Sampaikan Rekomendasi ke Pemda

Dewan Sampaikan Rekomendasi ke Pemda

1
BERBAGI
PENANDATANGANAN: Wakil DPRD Kabupaten Tangerang Nazil Fikri, saat penandatanganan LKPJ yang disaksikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (dua dari kiri), Kamis (11/4). FOTO: Asep Sunaryo/Tangerang Ekspres

TIGARAKSA — DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi kepada Bupati Tangerang tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun 2018. Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (11/4).

Fraksi Golkar yang disampaikan Wawan Hermawan, menyampaikan, partai berlambang beringin menilai pembangunan pemerintah sesuai dengan apa yang sudah direncanakan. Partainya hanya menyoroti besaran sisa hasil penggunaan anggaran (Silpa) yang mencapai Rp569 miliar.

Kata Wawan, kebijakan pemerintah daerah sudah sesuai dengan apa yang diharapkan. Serta perlu untuk diberi apresiasi, terlebih menurutnya Pemkab Tangerang telah menorehkan berbagai penghargaan yang membanggakan. Seperti Kota Layak Anak serta mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Disamping itu, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti penyerapan belanja daerah yang belum optimal perlu diperhatikan jangan sampai menjadi sisa,” ucap Wawan.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dalam pemaparannya, anggota DPRD dianggap telah bekerja maksimal dalam membantu kinerja Pemkab Tangerang. Mulai dari fungsi penganggaran serta pengawasan terhadap seluruh proses pembangunan.

“Rekomendasi yang diberikan oleh dewan pada tahun anggaran 2018 akan kami tindak lanjuti, dan jadikan bahan evaluasi serta masukan agar seluruh proses pembangunan bisa terus berjalan,” ujarnya.

Pada paripurna tentang raperda badan usaha milik daerah (BUMD) Zaki berharap, dengan diubahnya perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda) dan perusahaan umum daerah (perumda), dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Kami berharap lima raperda dapat ditetapkan menjadi perda serta menuntaskan dasar hukum terhadap lima BUMD,” tandasnya. (mg-10/mas)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here