Beranda HUKUM HS Dikenakan Pasal Makar

HS Dikenakan Pasal Makar

0
BERBAGI
GELAR PERKARA: Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Argo Yuwono (tengah), Wadir reserse kriminal umum PMJ, AKBP Ade ary (kiri) dan Kanit I Subdit Jatanras PMJ, Kompol Hendro sukmono saat gelar barang bukti tentang tertangkapnya tersangka video viral ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5). Pemuda berinisial HS (Hermawan Susanto) yang ditangkap karena melakukan ancaman memenggal Presiden Joko Widodo, dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP. FOTO: Iwan tri wahyudi/ FIN

JAKARTA — Tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto (HS), ditangkap dalam pelariannya. Lokasi penangkapan adalah kediaman kerabat yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan dalam video itu menjadi viral,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

Sejatinya, Ade mengatakan, yang bersangkutan tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Saat penangkapan yang bersangkutan tengah beristirahat. Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Hermawan di Palmerah. Dari sana, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, tas, serta ponsel genggam.

“Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku menyimpannya di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah,” ucap Ade.

Pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.

HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain tindak pidana ITE HS juga dikenakan Pasal 104 KUHP tentang makar. Ia pun diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Menurut Ade pengenaan pasal makar ini lantaran HS dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara.

“Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden,” kata Ade.

Ade menambahkan, saat ini HS masih dimintai keterangan secara intensif. Guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap presiden tersebut. “Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden),” ujar Ade.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ia gunakan saat melontarkan ancaman tersebut. Di antaranya jaket, tas, dan telepon genggam. Barang bukti itu ditemukan di rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto (HS) jadi tersangka setelah video yang berisi dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam aksi Demonstrasi di depan Bawaslu beberapa hari lalu. Akhirnya HS diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (12/5) pagi.

HS yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di rumah kerabatnya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB. Ia ditangkap tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hermawan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan tengah menyelidiki motif dari tindakan yang bersangkutan. Rekaman video yang menampilkan ancaman HS, sempat menggegerkan media sosial Twitter.

Dalam video tersebut, memperlihatkan ada para pendemo berteriak-teriak saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5) kemarin. HS terlihat berbicara dengan ada kata-kata ‘penggal kepala Jokowi’.(rep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here