Jakarta – Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK periode 2019-2023, Yenti Garnasih, mengatakan nama-nama pendaftar Capim KPK yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan pada 11 Juli 2019.
“Nanti yang diumumkan tanggal 11 yang masuk berapa, langsung mereka yang (daftar) online harus bawa dokumen fisiknya,” kata Yenti di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (4/7).
Yenti menuturkan, begitu seleksi administrasi diumumkan, masyarakat bisa mulai mencari rekam jejak berupa data dan fakta mengenai para pelamar yang akan mengikuti tahap selanjutnya. Masyarakat, kata dia, juga bisa memberikan masukan mengenai rekam jejak pelamar Capim KPK. Kemudian, Pansel nantinya akan melakukan klarifikasi.
“Jangan sampai masukan hanya fitnah atau hanya sanjung-sanjung supaya terpilih. Ini terjadi pada pengalaman lalu, sebutkan si A ini bagus sekali. Banyak, dalam sehari ada 55 masukan, ternyata dari satu orang yang sama,” ujarnya.
Selain melihat rekam jejak, Pansel juga akan melakukan psikotes dan profile assessment lewat ahli yang ditunjuk. Setelah pengumuman seleksi administrasi, pendaftar Capim KPK akan menjalani tes tertulis, tes obyektif, dan membuat makalah di tempat.
Sementara itu, sampai pukul 14.00 WIB, jumlah pendaftar Capim KPK telah mencapai 282 orang. Rinciannya, jelas Yenti, pendaftar capim KPK terdiri dari 57 orang berprofesi sebagai pengacara, 53 orang dosen, 26 orang pengusaha swasta dan BUMN, 5 orang jaksa, 11 orang hakim, 1 orang aparat TNI, 10 orang aparat Polri, 6 orang auditor, 10 orang komisioner dan pegawai KPK, dan 103 orang lainnya memiliki profesi beragam.
Jumlah ini tercatat jauh lebih banyak dibanding pendaftar pada periode pendaftaran tahun 2015 lalu. Yenti menyebutkan, saat itu pansel hanya bisa menjaring 134 orang sehingga diputuskan perpanjangan periode endaftaran. Perpanjangan pendaftaran berhasul meraup jumlah pendaftar jauh lebih banyak yakni 611 orang.
“Tapi begitu kami lihat, job seeker kami drop, ngedropnya saja langsung 450 orang. Sekarang tahap pertama jauh lebih banyak. Sehingga tidak ada alasan untuk perpanjang (saat ini),” kata Yenti di sekretariat Pansel KPK yang berlokasi di Gedung Sekretariat Negara, Kamis (4/7).
Yenti mengatakan Pansel Capim KPK belum dapat mengungkapkan nama-nama pendaftar tersebut. Menurutnya, Pansel belum memutuskan kapan nama-nama itu akan diungkap kepada publik.
Yenti juga menegaskanPendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan tidak diperpanjang setelah hari terakhir pada Kamis (4/7). “Melihat perkembangannya sepertinya tidak (diperpanjang). Sudah cukup. Karena kita hanya perlu 10 orang. Kemungkinan besar tidak,” kata Yenti.
Yenti mengatakan Pansel Capim KPK tidak memiliki alasan untuk memperpanjang pendaftaran Capim KPK yang telah dimulai sejak Senin (17/6/2019) tersebut. Dalam periode sebelumnya, pendaftaran Capim KPK sempat diperpanjang.(tmp/ant)