Beranda HUKUM Tiga Pengedar Disergap, 1/2 Kg Sabu Disita

Tiga Pengedar Disergap, 1/2 Kg Sabu Disita

0
BERBAGI
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim (tengah) bersama Kasat Narkoba AKBP R Bagoes Wibisono (kanan) dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rochim menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari para bandar. FOTO: Randy/Tangerang Ekspres

KOTA TANGERANG-Tiga bandar sabu disergap Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Dari ketiga bandar warga Tangerang, polisi mendapatkan barang bukti setengah kilogram lebih. Tepatnya, 568,06 gram. Ketiga bandar, berinisial BY (42), KL (47), dan ZH (34). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi adanya peredaran sabu menjadi kunci tertangkapnya ketiga bandar tersebut. “Jangan ragu-ragu memberikan informasi kepada polisi, baik polres atau polsek, ketika mengetahui adanya peredaran narkoba,” katanya. Tersangka pertama BY, dibekuk di wilayah Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada Kamis (4/7). “Tersangka ditangkap, saat akan transaksi,” lanjutnya.

Abdul Karim mengatakan, dari tangan BY diamankan barang bukti sabu, 16,76 gram. “Penangkapan BY, berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan ada transaksi narkoba,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (18/7). Tak berhenti sampai disitu, BY lantas dikorek pengakuannya. Dari mulut BY, keluar nama KL. Pria ini merupakan bandar besar yang menjual sabu di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari KL pula, BY mendapatkan sabu itu.

Tim satnarkoba bergerak. KL berhasil disergap. “Dari KL kita amankan sabu seberat 409, 62 gram. Selanjutnya, kita dapatkan nama baru lagi berinisial ZH di Ciputat, Tangerang Selatan yang juga terlibat dalam jaringan lokal peredaran narkoba,” lanjut Kapolres. Rabu (10/7) ZH ditangkap. Polisi menyita sabu seberat 141,68 gram. Abdul menuturkan, total semua sabu yang diamankan sebanyak 29 paket sabu. Dengan berat 568,06 gram atau setengah kilogram. Dalam kasus ini, polisi mengaku telah menyelamatkan 3.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Polisi tidak berhenti di kasus ini saja dalam pemberantasan narkoba. Akan tetapi terus melakukan pengembangan dan juga penangkapan jika ada yang menggunakan atau menjual narkoba.

“Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku adalah Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dimana pasal tersbut berisikan tentang narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 tahun dan atau seumur hidup. Kami mengimbau masyarakat Kota Tangerang jauhi narkoba agar generasi muda bisa terselamatkan,”tutupnya.

Sementara itu di Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang menangkap pengedar ganja. Pengedar tersebut terbiasa melayani pembelian ganja di atas 10 killogram serta bertempat tinggal di Bekasi. Rencananya pada 13 Juli kemarin, akan mengirimkan paket dalam jumlah besar dari Bekasi ke Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan, pelaku yang sudah tertangkap menginformasikan akan ada pengiriman paket ganja dalam jumlah besar. Lalu dilakukan pencocokan dan penelusuran untuk mendapatkan kebenaran informasi. “Awalnya yang tertangkap bilang ke kami kalau akan ada pengiriman paket ganja. Lalu kita tempatkan satu anggota kami untuk melakukan penyamaran (under cover) sebagai pembeli,” ujarnya kepada awak media saat perss conference di Mapolresta Tangerang, Kamis (18/7).

Sabilul mengaku, target atas nama Redi Suryo Utomo (45) sulit didekati lantaran berkomunikasi dengan penuh kecurigaan. Hanya saja setelah intens komunikasi akhirnya tersangka dapat sedikit terbuka walaupun diketahui berhati-hati saat berkomunikasi. Namun saat bertransaksi, Sabilul mengaku tidak melibatkan Redi secara langsung. “Saat kita menjalin transaksi pada tahap pertama kita hanya dihubungi orang lain dan menyebutkan nama serta waktu lokasi untuk mendapatkan barang. Hanya saja saat itu target membatalkan transaksi,” sebutnya.

Lajut Sabilul, pada 14 Juli, kurir menghubungi untuk dapat bertransaksi di Grogol, Jakarta Barat, pada pukul 22.00 WIB. Namun kurir kembali membatalkan transaksi beberapa jam kemudian dengan tidak menyebutkan alasan yang jelas. Esok harinya, kurir kembali menghubungi untuk bertransaksi di Bekasi pada pukul 21.30 WIB. “Kali ini tidak dibatalkan dan kita disuruh datang ke perumahan Margahayu di Kota Bekasi. Akhirnya kita dapat menemukan ciri-ciri lekaki yang disebutkan akan mengirimkan ganja. Kita tangkap dan ditemukan 9 kardus dan tiga bungkus plastik besar warna hitam pada kamar target. Tersangka mengaku ganja yang ada hanya 150 kilogram yang merupakan sisa penjualan,” jelasnya.

Adapun tersangka pertama dibekuk Satuan Narkoba Polresta Tangerang di rumah kontrakan tepatnya di Gang Macan Kampung Ledug, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Berhasil diringkus dua orang atas nama Sepi Dianto (22) dan Padli (29) yang membawa polisi kepada Rendi pengedar kelas kakap. “Keduanya saat digerebek melawan dengan membawa senjata api. Sehingga kami gerak cepat dan menembak pelaku di bagian betis sebelah kiri sebelum terjadi hal yang lain. Pelaku mengaku mendapatkan senjata rakitan tersebut dari Sumatera,” lanjutnya.

Senada, Kesat Narkoba Polresta Tangerang Komisaris Polisi Tosriadi Jamal mengatakan, ganja tersebut didapatkan dari Aceh dengan menggunakan jalur darat. Serta biasa mengedarkan barang haram di Jabodetabek dengan sasaran pembeli di atas 10 kilogram. “Kita belum bisa mengatakan pelaku terkait dengan jaringan teroris. Namun yang jelas dengan kita berhasil mengamankan pelaku pengedar ini kita sudah menyelamatkan 7.500 anak bangsa. Saya harap masyarakat turut aktif dalam memberantas narkoba karena tugas kita bersama,” tukasnya. (mg-10)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here