Beranda TANGERANG HUB DPRD Kota Tangerang, Anggota Dewan Termuda 22 Tahun

DPRD Kota Tangerang, Anggota Dewan Termuda 22 Tahun

0
BERBAGI
PENETAPAN: KPU Kota Tangerang menggelar rapat pleno penetapan 50 anggota dewan terpilih di Novotel, Senin (22/7). FOTO: Randy/Tangerang Ekspres

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Tangerang di Novotel, Senin (23/7).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan 50 anggota dewan terpilih.

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, penetapan 50 anggota dewan tersebut sudah sesuai dengan jadwal yang diterima dari KPU RI. Berdasarkan surat keputusan, harus menggelar rapat pleno terbuka penetepan anggota dewan terpilih.

“Hari ini (kemarin), kita telah gelar rapat pleno terbuka dan menetapkan 50 anggota dewan terpilih hasil Pemilu. Jadi dari hasil penetapan ini, anggota dewan terpilih tinggal dilantik pada 31 Agustus mendatang,” ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di sela-sela acara.

Syailendra menambahkan, ada sepuluh parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Tangerang. PDI Perjuangan memperoleh kursi terbanyak, 10 kursi. Disusul Gerindra 8 kursi, Golkar dan PKS masing-masing 6 kursi, Demokrat dan PKB 5 masing-masing kursi. Sementara PAN, Nasdem dan PPP sama-sama memperoleh 3 kursi dan PSI 1 kursi.

“Untuk caleg terpilih dengan suara terbanyak diraih oleh Turidi dari Partai Gerindra dengan suara 10.127 pada daerah pemilihan 3 Cipondoh dan Pinang. Sedangkan untuk dewan termuda di Kota Tangerang ada pada daerah pemilihan 4, atas nama Muhammad Dwiki Ramadhani yang berusia 22 tahun dari PAN,” paparnya.

Ia menuturkan, struktur dewan terpilih didominasi oleh dewan petanahan. Dimana dari data KPU yang ada, jumlah dewan petanaha sebanyak 26 orang dan yang baru sebanyak 24 orang.

“Kalau tahun ini dari 50 anggota dewan terpilih ada enam orang dewan wanita. Mereka ada yang petanaha dan juga ada dewan yang baru. Sisanya didominasi oleh pria,” lanjutnya.

Syailendra menjelaskan, 50 anggota dewan terpiliih juga sudah menyampaikan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK. Di mana seluruh anggota menyampaikan sebelum rapat pleno penatapan digelar.

“Untuk LHKPN semuanya sudah diselesaikan. Semua datanya juga sudah disampaikan ke ke kita. Jadi untuk masalah pemberkasan semuanya sudah lengkap tinggal dilakukan pelantikan,” pungkasnya.

Dalam rapat pleno penetapan tersebut, sempat terjadi interupsi keberatan dari Gerindra yang diungkapkan oleh Turidi. Ia menyampaikan terkait penetapan dapil 1, perihal Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 7 oleh Muhamad Syaiful Bahri dari Gerindra karena melewati tenggang waktu pengumpulan.

Syailendra menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak melewati batas waktu. Bahkan berdasarkan hasil crosschek ke KPU RI apabila calon tidak mengirimkan LPPDK 7 tetapi telah mengirimkan LPPDK lain, maka calon tersebut tetap diizinkan mencalonkan diri.

“Tadi sempat ada keberatan dari saudara Turidi, tetapi sudah kami jelaskan dan akhirnya selesai dan tidak ada masalah. Kami bisa menjawab karena memang sesuai dengan keputusan KPU RI. Jadi masalah Muhamad Syaiful Bahri tidak ada masalah karena telah kami berikan jawaban,”katanya. (mg-9)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here