SERPONG-Sebanyak 13 orang calon legislatif (caleg) terpilih di Pileg 2019 DPRD Kota Tangsel belum menyerahkan bukti laporan harta kekayaan penyelengara negara (LHKPN) ke KPU. Jumlah tersebut berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 orang dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 1 orang. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga menyerahkan maka yang bersangkutan tidak akan dilantik.
Divisi Teknis KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, 13 caleg terpilih tersebut terancam tidak akan dilantik. Karena, belum menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK. “Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU, caleg terpilih harus menyerahkan bukti laporan LHKPN ke KPU,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (25/7). Zein menambahkan, meskipun Kota KPU Tangsel belum bisa melakukan pleno penetapan caleg terpilih, namun caleg terpilih yang diakomodir parpolnya diharapkan segera menyerahkan LHKPN. KPU telah mengingatkan dan mengirim surat kepada parpol untuk segera menginstruksikan kadernya yang menjadi caleg terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN.
“Kita tidak bosan-bosannya mengingatkan dan mengirim surat kepada parpol yang belum menyerahkan LHKPN caleg terpilihnya,” tambahnya. Masih menurutnya, batas akhir penyerahan LHKPN adalah satu minggu setelah pleno penetapan caleg terpilih oleh KPU Kota Tangsel. Namun, ia belum tahu kapan akan dilakukan pleno. “Satu minggu setelah KPU Kota Tangsel melaksanaka pleno pentapan, maka caleg terpilih harus sudah menyerahkan LHKPN. Kalau tidak menyerahkan caleg ini kita tetapkan tapi, tapi tidak akan diusulkan untuk dilantik,” jelasnya.
Zein mengungkapkan, seharusnya caleg sudah membuat dan menyerahkan LHKPN ke KPU sebelum Pileg lalu. Ia menduga sebenarnya calegnya sudah menyerahkan LHKPN ke KPK, tapi masih dikumpulkan oleh parpol. “Jadi parpol ingin sekaligus dan tidak bolak-balik kerjanya tapi,” tuturnya. Pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih 50 anggota DPRD Kota Tangsel belum bisa dilaksankan. Saat ini, KPU Kota Tangsel masih menunggu putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).
Zein mengatakan, pleno penatapan tunggu hasil putusan akhir dari MK. “Saat ini kita masih menunggu putusan akhir sidang MK yang dijadwalkan selesai 30 Juli mendatang,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (25/7). Ia menambahkan, 31 Juli sampai 5 Agustus MK akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim. Sedangkan pembacaan akhir akan dilakukan 6-9 Agustus. Tiga perselisihan hasil pemilihan umum tersebut terjadi di daerah pemilihan (dapil) 1 Ciputat dengan pihak pemohon Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) dan pihak terkait Partai Gerindra.
Dapil 5 Pondok Aren, dengan pihak termohon Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan pihak terkait Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Terakhir dapil 6 Ciputat Timur dengan pemohon Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dam pihak terkait Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Gugatan ketiga parpol tersebut tidak mengganggu tahapan dari Pemilu 2019. Pasalnya, ada atau tidaknya yang melakukan gugatan ke MK sudah diatur dalam tahapan. Pada tahapan sudah diatur terkait penetapan kursi, dan calon terpilih jika ada sengketa hasil di MK dengan tidak adanya sengketa,” tambahnya. “Di PKPU, tiga hari setelah putusan MK maka KPU harus melakukan pleno penetapan dan diperkirakan dilaksanakan setelah 10 Agustus,” tambahnya.
Hasil Pileg lalu, 50 kursi yang diperebutkan didominasi wajah baru. Yakni, 29 kursi diisi wajah baru dan 21 kursi berhasil dipertahankan petahana. Hasil perhitungan suara KPU Tangsel, Partai Golkar memperoleh 10 kursi, PDIP 8 kursi, Gerindra 8 kursi, PKS 8 kursi, Demokrat 5 kursi, PSI 4 kursi, PKB 4 kursi, PAN 2 kursi dan Hanura 1 kursi. Dari jumlah tersebut jumlah caleg terpilih perempuan berjumlah 13 orang. (bud)