Beranda TANGERANG HUB Kejari Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum

Kejari Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Umum

0
BERBAGI
MUSNAH: Kejari Kota Tangerang menunjukkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum untuk dimusnahkan, Kamis (15/8). FOTO: Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres

TANGERANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti tindak pidana dari berbagai perkara yang telah selesai disidangkan. Pemusnahan dilangsungkan di halaman kantor Kejari, Kamis (15/8).

Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Aka Kurniawan mengatakan, pemusnahan rutin dilakukan kejaksaan selaku eksekutor terhadap barang bukti sitaan dan barang rampasan.

“Berhubung bapak Kajari ada tugas ke Kejaksaan Agung, saya diberi kesempatan untuk memberikan kata sambutan dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti ini,” ujar Aka yang mewakili Kajari.

Pemusnahan dihadiri M. Taufik, selaku Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri, Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota para Kasi serta Jaksa. “Terlaksananya pemusnahan barang bukti ini, semua berkat kerja sama dukungan semua. Sekali lagi saya mewakiki Kajari mengucapkan banyak terimakasih atas dukungannya,” ujarnya.

Afni Carolina, selaku Kepala Seksi Barang Bukti Sitaan dan Rampasan merinci jumlah barang bukti yang dimusnahkan hasil dari 208 perkara yang sudah selesai disidangkan. Adapun perkara jenis narkotika sebanyak 103 perkara, sedangkan non narkotika seperti perlindungan anak, pembunuhan, pencurian dan perjudian sebanyak 105 perkara.

Lanjut Afni, adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnakan antara lain sabu, ganja, ekstasi, dan tramadol. Sedangkan barang bukti non narkotika antara lain, handphone berbagai merk sebanyak 90 buah, timbangan electrik sebanyak 10 buah berbagai type, sedangkan jenis senjata tajam ada 1 jenis golok, kapak dan pedang, koper, tas berbagai merk.

“Ada juga benih udang lobster hasil penyelundupan di Bandara Soetta yang sudah keadaan mati turut dimusnahkan,” tutup Afni. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here