Beranda TANGERANG HUB WhatsApp Cegah Calo Paspor

WhatsApp Cegah Calo Paspor

0
BERBAGI
HINDARI CALO: Pelayanan di Kantor Imigrasi Tangerang sudah menggunakan Whatsapp untuk menghindari calo. FOTO: Randy/Tangerang Ekspres

TANGERANG – Kantor Imigrasi Tangerang gencar memberantas calo pembuatan paspor.  Cara yang dilakukan dengan menggunakan WhatsApp untuk membuat paspor.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Tangerang Taufiq Hidayat mengatakan, dengan menggunakan aplikasi WhatsApp pemohon paspor tidak langsung bertemu petugas Imigrasi. Dengan cara tersebut bisa memberantas parktik calo.

“Kita menggunakan aplikasi WhatsApp. Pemohon datang punya kode booking bahwa layanan kita sudah streril hanya orang-orang yang punya kode booking yang punya paspor yang boleh masuk ke area pembuatan paspor di Kantor Imigrasi,”ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres, Kamis (12/9).

Taufiq menambahkan, dengan menggunakan aplikasi WhatsApp, para pemohon juga bisa mengetahui informasi tentang pembuatan paspor. Informasi tersebut, berupa tarif hingga selesainya kepastian pembuatan paspor.

“Melalui WhatsApp, kita informasikan bahwa paspor pemohon kapan selesainya dan bisa diambil beserta tarifnya berapa semua diinfokan melalui WhatsApp. Jadi, pemohon tidak perlu bolak balik datang ke Kantor Imigrasi untuk mencari tahu kapan paspor mereka akan jadi,”paparnya.

Ia menuturkan, menggunakan aplikasi WhatsApp berupaya adanya pungutan liar alias pungli oleh oknum yang mencari keuntungan dalam pembuatan paspor. Bahkan, para pemohon juga tidak bisa langsung dengan petugas. Mereka akan mengetahui tarif, info pembuatan serta info selesai pembuatan di WhatsApp dan tidak lagi melalui petugas.

“Pembayaran juga dilakukan langsung melalui bank atau Kantor Pos tanpa ada transaksi di Kantor Imigrasi. Kita hilangkan praktik percaloan di kantor, petugas yang terlihat atau kedapatan menjadi calo akan diberikan sanksi,”ungkapnya

Taufiq mengungkapkan, terobosan tersebut dihadirkan untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal tersebut dilakukan pembenahan dan penguatan integritas pelayanan kepada masyarakat.

“Hal ini sebagai wujud kepedulian melayani masyarakat baik terhadap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Jadi tidak diperbolehkan adanya praktik pungli, baik dari pihak luar ataupun petugas Kantor Imigrasi itu sendiri” pungkasnya. (mg-9)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here