Beranda TANGERANG HUB Pilkades Jalan Terus, Aktivis Pantura Akan Melapor ke Ombudsman

Pilkades Jalan Terus, Aktivis Pantura Akan Melapor ke Ombudsman

384
0
BERBAGI

TIGARAKSA-Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) jalan terus.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan pelaksanaan pilkades sudah sesuai aturan. Tahapan tetap dilanjutkan. Bakal calon (balon) kepala desa harus tetap mengikuti tahapan.

“Untuk calon kepala desa yang sudah lolos tes, harus bersedia dan bersungguh-sungguh untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” ujar A Zaki Iskandar, seperti dikutip dari rilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang.

Pada Rabu (16/10), Pemkab Tangerang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Banten di Serang. Sekda datang bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin, Kepala Bagian Hukum Asep Lunardi Lukman, Asda III Yani Sutisna dan pejabat Diskominfo.

Mereka datang untuk menjelaskan tahapan dan aturan main pilkades. Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Bambang Purwanto Sumo mengatakan, kedatangan Pemkab Tangerang ke kantornya secara tiba-tiba. Ia mengungkapkan, Pemkab Tangerang menjelaskan tahapan dan pemprosesan pilkades. “Iya benar, mereka datang ke kantor. Saya saja kaget, tiba-tiba sekda menelepon bahwa 30 menit lagi sampai ke kantor. Saya saja tidak ngeh, ada apa sih ke sini kok mendadak. Oh.. ternyata terkait Pilkades. Kalau obrolannya normatif,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres melalui telepon seluler, Rabu sore.

Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin menjelaskan tahapan pelaksanaan pilkades serentak di 153 desa tetap berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Bahkan saat ini panitia pilkades sudah menetapkan dan mengundi nomor urut calon kepala desa.

“Tahapannya (pilkades) harus terus berlanjut jangan sampai molor karena hanya satu desa saja yang belum melakukan penetapan calonnya, akan tetapi desa yang lainnya sudah melakukan penetapan tersebut dan mengundi nomor urut, sudah berjalan sesuai jadwal yang ditentukan,” kata Adiyat.

Adiyat mengungkapkan, tahapan penyeleksian tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa maksimal hanya 5 calon yang berhak mengikuti pemilihan kepala desa. “Kami mohon kepada seluruhnya agar bisa dimengerti dan dipahami agar tidak terjadi pembiasan di masyarakat, karena Pemkab Tangerang tidak mungkin sampai melanggar aturan yang ada,” katanya.

Terkait lembaga independen Adiyat menjelasakan, yang banyak dipertanyakan yakni masalah lembaga independen Institute For Community Development (ICD) yang menyelenggarakan tes kompetensi dasar bagi bakal calon kades.

“Kami pastikan lembaga ICD profesional dan berkompeten dibidangnya. Karena kami menginginkan para calon kades yang memiliki kompetensi, maka kami mengajak pihak ketiga yakni ICD dalam pelaksanaan tes bagi calon kades,” ujarnya.

Berdasarkan rilis yang diterima Tangerang Ekspres dari Diskominfo Kabupaten Tangerang, Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo mengatakan kehadiran tim Pemkab Tangerang memberikan informasi serta masukan terkait pelaksanaan pilkades yang tengah dilaksanakan di Kabupaten Tangerang.

“Yang terpenting adalah pelaksanaan serta tahapan yang telah dilalui dalam rangka pilkades serentak di 153 desa di Kabupaten Tangerang sesuai dengan aturan yang ada. Karena semua telah sesuai dengan aturan dan hasilnya pun ini bukan hasil rekayasa tapi dilakukan oleh badan yang independen,” katanya.

Bambang mengungkapkan bahwa pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang ternyata telah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menyalahi aturan dan tidak menabrak aturan, mungkin ada beberapa pasal yang perlu diperjelas sehingga tidak ada pasal yang menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Sementara itu, surat penetapan kelulusan bakal calon kades yang dikeluarkan DPMPD Kabupaten Tangerang akan dipersoalkan. Pokok masalahnya pada tanggal mundur, surat penetapan kelulusan yang diterima ratusan balon kades. Seperti diketahui, koreksi soal hingga pemberian nilai dan pleno penetapan selesai dilakukan tanggal 9 Oktober. Namun, surat penetapan kelulusan yang dikirim ke balon kades tertanggal 8 Oktober. Ada balon kades yang tidak lulus di 33 desa dari 153 desa yang menggelar pilkades serentak.

Aktivis pantura Dulhamin Zigo mengatakan, akan melaporkan perkara ini kepada Ombudsman Perwakilan Banten pada hari ini. Ia juga menunggu keputusan dari DPRD Kabupaten Tangerang yang akan mengeluarkan rekomendasi. “Rencana kita akan ke Ombudsman untuk menyerahkan data dan melapor. Kita tunggu rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tangerang. Kalau tidak ada tanggapan, kita Senin akan turun aksi lebih banyak lagi,” ujarnya saat dihubungi Tangerang Ekspres, Rabu (16/10). Ia menegaskan, perlunya mengakomodir aspirasi balon kades yang dinyatakan tidak lulus tes kompetensi dasar. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi dan kondisi selama memperjuangkan keadilan. Ia mengungkapkan, sudah menyiapkan beberapa berkas untuk dilaporkan kepada Ombudsman Banten. (rlis/mg-10)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here