Beranda TANGERANG HUB Perwal Truk Tunggu Konsultasi, Pemkot Konsultasi dengan Provinsi dan BPTJ

Perwal Truk Tunggu Konsultasi, Pemkot Konsultasi dengan Provinsi dan BPTJ

0
BERBAGI
NYARIS AMBRUK: Sebuah truk yang mengangkut bata hebel mengalami pecah ban di Jalan Ciater Raya, Kecamatan Serpong, beberapa waktu lalu. Karena insiden tersebut ini nyaris ambruk ke sebelah kanan. FOTO: Dok. Tangerang Ekspres

PAMULANG-Sampai saat ini revisi Perwal Kota Tangsel Nonomor 3 tahun 2012 tentang jam larangan angkutan barang bertonase besar, belum selesai. Alasannya, revisi Perwal tersebut sedang dikonsultasikan Pemkot Tangsel ke Provinsi Banten dan BPTJ.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, revisi Perwal tersebut sedang dikonsultasikan ke Provinsi Banten dan BPTJ. “Ini menyangkut tidak hanya truk dari ota Tangsel saja tapi, dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan juga Jakarta, makanya sedang kita konsultasikan,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (16/11).

Pak Ben berharap konsultasi revisi Perwal segera selesai agar segera bisa dilaksanakan. “Pemkot Tangsel targetkan akhir tahun harus sudah selesai sehingga tprosesnya tidak bertele-tele,” tambahnya.

Sebelaumnya Perwal tersebut mengatur truk bertonase di atas 20 ton hanya boleh melintas mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB di Jalan Raya Serpong dan akan diperluas dibeberapa ruas jalan di Kota Tangsel.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, isi dari revisi Perwal tersebut salah satunya ada 10 ruas jalan provinsi di Kota Tangsel yang akan di berlakukan jam pembatasan truk boleh melintas. “BPTJ, BPJT, Dishub Provinsi sudah setuju dan kita harus kordinasi dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor karena kita menjadikan lintasan,” ujarnya.

Purnama menambahkan, dengan revisi Perwal tersebut maka Kabupaten Bogor menjadi masalah. Yakni, bila truk dilepas dan di Kota Tangsel disetop maka truk antrean truk akan panjang. Sepuluh ruas jalan provinsi yang akan diberlakukan jam operasional truk bertonase berat seperti, Jalan Surya Kencana Pamulang, Jalan Serpong Parung, Aria Putra Ciputat, Jombang, Oto Iskandar Dinata Ciputat, H. Usman dan Simpang Tiga Cireundeu. “Selain ini masih ada lagi jalan kota yang akan dimasukkan pembatasan jam operasional truk bertonase berat,” tambahnya.

Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel ini menjelaskan, jalan yang tidak akan diberlakukan jam operasional truk bertonase berat adalah jalan pusat atau nasional dari Lebak Bulus Jakarta Selatan sampai Parung. Selain itu, di Graha Raya juga ada jalan yang belum diserahkan pengembang kepada Pemkot Tangsel.

“Kalau Perwal ini sudah diberlakukan, maka truk-truk proyek percepatan pembangunan nasional tetap boleh melintas asalnya memiliki izin khusus,” tuturnya.

Bila Perwal sudah diberlakukan makan truk yang melanggar akan ditindak namun, Dishub memiliki kelemahan sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 maupun Perwal soal penilangan. “Kita tidak bisa menangkap truk tanpa didampingi polisi, kalau polisi boleh menilang pelanggar lalulintas,” tuturnya. (bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here