Beranda BANTEN Pemkab Diminta Selesaikan Tunggakan Pasien RSDP

Pemkab Diminta Selesaikan Tunggakan Pasien RSDP

0
BERBAGI
RSDP: Sejumlah warga berada di RSDP Kabupaten Serang, Jalan Rumah Sakit Umum No. 1 Kota Baru, Kota Serang, Rabu (18/12). FOTO: Ahmad Fikram Adidikata/Banten Ekspres

SERANG-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang Mansur Barmawi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyelesaikan tunggakan pasien kepada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang. Tunggakan itu baik berasal dari pasien yang tidak mampu maupun pasien biasa. Tunggakan itu pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hutang (utang) tersebut akan menjadi beban pihak RSDP yang terus melakukan operasional dan biaya operasional harus ditanggung sendiri, biaya dokter, biaya obat, biaya operasional rumah sakit, dan biaya lainnya,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (18/12).

Menurut Mansur, dengan masalah tersebut, RSDP tidak mendapatkan penerimaan. “Makanya ada subsidi, tetapi kan hitungannya tidak jelas,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia mengatakan biaya subsidi yang diterima RSDP bukan digunakan sebagai biaya operasional tetapi untuk pengembangan di RSDP dan diutamakan untuk biaya modal jika anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ditanya wartawan mengenai rencana penghapusan dan penagihan tunggakan itu oleh pemkab, ia mengatakan penghapusan tersebut dapat dilakukan asal sesuai dengan peraturan.

“Kalau untuk penagihan bisa saja dilakukan karena kan itu haknya selama masih bisa. Kalau tidak bisa, itu nanti akan jadi persoalan,” katanya.

Ia juga mengatakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Serang lebih baik menggunakan cara lama, yakni dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang diperoleh melalui kepala desa. Menurut dia, pelayanan kesehatan menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mempersulit masyarakat. Pihak RSDP belum bisa memberikan keterangan mengenai total tunggakan pasien. Saat ditemui Banten Ekspres, petugas hubungan masyarakat RSDP, Ari meminta wartawan ini mengajukan permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang.

Sebelumnya Plt Direktur RSDP, Asep Saepudin mengatakan tunggakan pasien terhadap RSDP terjadi sejak 2006. (mg-06/tnt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here