Beranda TANGERANG HUB Tak Punya SK, Staf Desa Tak Bisa Terima Siltap

Tak Punya SK, Staf Desa Tak Bisa Terima Siltap

0
BERBAGI
ARAHAN: Ketua BPD Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Nurdin (berdiri) saat memberikan arahan saat kegiatan Musrenbangdes Merak, Rabu (22/1). FOTO: Zakky Adnan/Tangerang Ekspres

SINDANG JAYA – Sampai saat ini pemerintah kecamatan belum terima laporan terkait rencana pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa (kades) yang baru terpilih. Demikian hal itu diucapkan Muhamad Hidayat, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Sindang Jaya, kepada Tangerang Ekspres, Rabu (22/1).

Dikatakan pria yang akrab disapa Dayat ini, akan menjadi permasalan apabila perangkat desa yang belum memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan, tapi menerima dana penghasilan tetap (siltap).

“Sebab perangkat desa yang ingin terima siltap wajib memiliki SK. Siltap ini dananya dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa),” ujarnya.

Dengan begitu, kata Dayat, kades wajib mentaati mekanisme dan syarat-syarat perangkat desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 94 tahun 2014. Ini supaya warga yang menjadi perangkat desa memiliki kekuatan hukum atau tidak cacat hukum.

“Kalau legalitas perangkat desanya jelas, perangkat desa berhak menerima haknya, diantaranya siltap,’” jelasnya.

Dayat menyebutkan pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme diantaranya, kades melakukan penjaringan, penyaringan dan seleksi perangkat desa. Lalu kades berkonsultasi dengan camat mengenai perangkat desa.

Kemudian camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat desa yang sudah dikonsultasikan. Berikutnya rekomendasi tertulis itu dijadikan dasar oleh kades untuk mengangkat perangkat desa dengan keputusan kades.

“Yang dimaksud perangkat desa meliputi, sekretaris desa, kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan kepala dusun,” jelasnya. (zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here