Beranda BANTEN Sebulan Ungkap 13 Kasus Narkoba

Sebulan Ungkap 13 Kasus Narkoba

0
BERBAGI
MENUNJUKKAN: Kapolres Serang AKBP Edhy Cahyono dan AKP Wahyu Diana menunjukkan barang bukti di aula Mapolres Serang Kota, Selasa (4/2). FOTO: Ahmad Fikram Adidikata/Banten Ekspres

SERANG-Dalam kurun waktu satu bulan (Januari, red), Polres Serang Kota menangani 13 kasus Narkoba di awal tahun 2020. Sepuluh tersangka dititipkan di Rutan Klas IIB Serang dan tiga di Polres Serang Kota masih dalam penyelidikan.

Kapolres Serang Kota, AKBP Edhy Cahyono mengatakan untuk saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang berjenis eximer dan tramadol dengan jumlah 1.583 butir dan sabu-sabu seberat 5 gram. Untuk obat-obatan terlarang para pelaku kata Edhy melakukan transaksi berkedok toko kosmetik dan toko obat serta untuk penjualannya sebagian dilakukan di toko langsung dan sebagian lagi dijual di luar toko.

“Untuk barang bukti sudah kita amankan dan sebagian sedang dalam proses pengecekan di laboratorium,” katanya saat melakukan press konfress di Aula Mapolres Serang Kota, Selasa (4/2).

Berdasarkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisiaan para pelaku menggunakan jaringan khusus dan pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan diatas para pelaku yang saat ini diamankan. Lanjutnya, pihaknya mendapat kesulitan dalam mengungkapkan jaringan dari peredaran narkoba tersebut karena para pelaku menggunakan sistem lari.

“Dititipkan di suatu tempat dan pelaku lari. Jadi jaringan mereka terputus,” katanya.

Untuk saat ini para pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, penggunam perantara ataupun saksi karena kata dia, hal tersebut merupakan keputusan dari pengadilan. Modus dari para pelaku ada yang menggunakan untuk sendiri dan ada yang digunakan secara bersama-sama.

“Karena yang kita amankan dari pelaku setiap satu paket kita menyebutnya satu g(1g) yang bisa dipakai untuk lima sampai 10 orang,” katanya.

Para pelaku berasa; dari berbagai bidang profesi yaitu wiraswasta, nelayan dan buruh terancam akan dikurung selama rata-rata diatas lima tahun berdasarkan undang0undang kasus Narkotika pasal 114 junto 112 dan untuk obar-obatan akan dikenakan pasal 196 junto 195.

Dalam upaya penegakan hukum kepolisian Serang Kota melakukan kerjasam dengan Badan Narkoba Nasional (BNN) serta dalam pencegahan pihaknya menggandeng beberapa stakeholder dan penyedia sarana dan tempat.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Serang Kota, AKBP Wahyu Diana mengatakan penyebaran narkoba Januari 2020 masih didominasi di wilayah Kasemen dan Pabuaran serta para pelaku masih berada pada usia produktif dianatar 20 hingga 30 tahun. Oleh karena itu pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan penyelidikan agar dapat mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Untuk jaringan yang lebih besar masih dalam tahap pengembangan,” katanya. (mg-6/and)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here