TANGERANG–Pengadaan lahan kerap menjadi penyebab molornya proyek pembangunan. Karena pembebasan lahan terhambat, kerap berdampak pada molornya waktu pelaksanaan proyek fisik. Salah satu solusinya, aparatur pemerintahan tingkat camat, lurah dan kades dibekali tata cara dan aturan hukum pembebasan lahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyied mengatakan, pembekalan ilmu pembebasan lahan merupakan langkah penting. Agar pelaksanaan tahapan dan proses pembebasan lahan sesuai dengan aturan. Mulai dari sosialisasi kepada warga, penilaian tanah hingga pembayaran kepada pemilik lahan.
“Tentu sangat penting untuk kita pahami bersama secara benar, agar ke depan tidak ada lagi bias-bias yang terjadi. Utamanya, melaksanakan pembangunan infrastruktur sebagai wujud peningkatan pelayanan bagi kepentingan umum. Yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, usai membuka sosialisasi tata cara pengadaan tanah tahun anggaran 2020 di Grand Soll Marina, Kota Tangerang, Rabu (5/2).
Maesyal berharap, pembekalan tata cara pengadaan lahan dapat menjawab permasalahan yang dihadapi ketika memulai pengadaan lahan. “Saya berharap peserta mampu memahami lebih lanjut tentang berbagai persoalan terhadap pengadaan tanah. Pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan kondisi sosial warga Kabupaten Tangerang,“ kata pria yang akrab disapa Rudi Maesyal.
Senada, Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansah mengungkapkan, aturan pengadaan lahan tertera pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. “Termasuk diatur di Peraturan Presiden RI Nomor 40 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah. Kami harap peserta tidak hanya memahami materi dan kebijakan. Namun, tumbuh paradigma baru untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pemerintah dan warga,” jelas pria yang hobi bermain tenis meja ini.
Sementara, Kepala Bidang Pertanahan DPPP, Dadan Darmawan mengatakan, pengadaan lahan berkaitan dengan aparatur kecamatan hingga desa. Ia berharap, adanya pembekalan tata cara pengadaan tanah dapat mempercepat prosesnya. “Pesertanya, kepala desa, lurah, camat dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pematerinya dari Polrestro Tangsel, Polresta Tangerang, Polrestro Tangerang Kota dan kejaksaan. Hal ini agar memaksimalkan peran dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Tangerang,” jelasnya. (mg-10)