Beranda TANGERANG HUB Camat Lurah Harus Terdepan Cegah Pungli

Camat Lurah Harus Terdepan Cegah Pungli

0
BERBAGI
BERIKAN ARAHAN: Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany (dua kiri) memberikan arahan kepada camat dan lurah terkait pelayanan publik dan saber pungli di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Kamis (6/2). FOTO: Tri Budi/Tangerang Ekspres

SERPONG UTARA-Pemkot Tangsel menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama camat dan lurah di Soll Marina Hotel, Kamis (6/2). Rakor tersebut membahas terkait pelayanan publik dan sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli).

Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Widodo Hari Lusinto mengatakan, rakor bersama camat dan lurah dilakukan sebagai bentuk pembinaan. “Mereka adalah pemberi layanan terdepan dan topik hari ini (kemarin) adalah bagaimana strategi untuk memberi pelayanan baik kepada masyarakat,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (6/2).

Widodo menambahkan, rakor merupakan suatu mekanisme pembinaam dari Pemkot kepada lurah dan camat dalam rangka pelayanan publik. Saber pungli juga merupakan pembinaan agar camat dan lurah tidak sampai terlibat.

“Kita ingin membina dan bagaimana pelayanan publik terus bergulir dan pelayanan terdepan adalah kecamatan dan kelurahan,” tambahnya.

Menurutnya, tahun lalu tidak ada pegawai yang kena saber pungli dan rakor tersebut untuk mencegak supaya tidak sampai terjadi pungli. Pemkot berharap camat dan lurah dapat mengimplementasi terhadap pencegahan saber pungli dan melakukan pelayanan terbaik.

“Dalam rakor ini kita menghadirkan narasumber terkait pelayanan publik dari Direktur Dekosentrasi dan Tugas Kebantuan Kemendagri, Polres dan Kejari Kota Tangsel. Ketua saber pungli Kota Tangsel adalah Waka Polres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro,” tuturnya.

Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satgas saber pungli sudah ada dan sudah diterbitkan. Di Kota Tangsel juga sudah ada dengan struktur dan ketuanya Waka Polres Tangsel.

“Satgas ini didirikan dan dibuat dengan tujuan dan memiliki fungsi inteligen, pencegahan, penindakan dan yustisi,” ujarnya.

Airin berharap satgas tersebut tidak melakukan penindakan tapi lebih kepada fungsi inteligen dan pencegahan. Manakala ada indikasi pungli sebaiknya diberitahu dan dingatkan namun, bila tetap bandel maka akan dilakukan ditindakan tegas.

“Dengan adanya satgas ini mudah-mudahan bisa peningkatan investasi dan pelayanan publik di Kota Tangsel,” jelasnya.

Ibu dua anak ini menuturkan, Kota Tangsel notabennya hanya punya sedikit sumber kekayaan alam, dengan laju pertembuhan ekonomi 7,3 persen itu rata-rata dari investasi. Biasanya orang mau berinvestasi di Kota Tangsel karena adanya kepastian hukum, transparansi, ada peningkatan layanan publik dan lainnya.

Pelayanan dasar yang sedang didorong adalah pembuatan KTP-el dan minggu depan Pemkot akan memiliki Anjungan Dukcapil Madiri (ADM) di Mal Teraskota. Selain itu, saat ini kecamatan juga melakukan pelayanan KTP-el.

“KTP-el adalah pelayanan paling dasar karena, apapun yang akan kita lakukan awalnya harus punya KTP dan KK. Perusahan mau dirikan akta harus punya KK dan KTP pendiri yang punya saham,” ungkapnya.

Alumni Universitas Padjajaran Bandung ini menuturkan, dengan pembenahan pelayanan publik di OPD masing-masing maka kegiatan saber pungli untuk fungsi pencegahan dan inteligen akan lebih baik lagi.

Namun, suatu hal ada yang sangat miris, di satu kecamatan ada pegawai yang sudah mau pensiun tapi, tertangkap saber pungli. Jumlah uangnya tidak seberapa namun, ini harus terus diwaspadai. Bisa saja ini jebakan karena ada oknum yang memanfaatkan.

“Jadi pahami, pedomani, rugulasi aturan yang berlaku, hati-hati dan tanggung jawab apa pekerjaan kita dan ini yang akan menyelematkan kita,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kasubsi Inteligen pada Kejari Kota Tangsel Engelin Kamea mengatakan, tidak hanya pegawai pemerintahan yang bisa terjaring pungli namun, masyarakat juga bisa tersangkut. “Kita berusaha agar ASN maupun masyarakat tidak tersangkut kasus pungli,” ujarnya.

Engelin menambahkan, ada aturan agar tidak melakukan pungli. Contoh pelayanan di kelurahan, membuat surat keterangan waris itu gratis, kalau ada oknum yang minta uang maka itu pungli.”Ini melawan hukum karena diatur dalam undang-undang,” tambahnya.

“Orang yang orang datang dan memberi uang juga termasuk melanggar karena, ini terkait jabatan yang kita emban. Contohnya soal urus surat tanah (waris), begitu diterima ada pasal yang menjeratnya,” tutupnya. (bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here