SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mengajak semua pihak mengikuti Pilkada Kota Tangsel dengan tertib dan taat aturan. Salah satunya, dalam hal menyosialisasikan diri masing-masing pasangan calon untuk tetap berada dalam kordior aturan.
Khusus untuk calon petahana, agar tidak mencampur-adukkan program pemerintah dengan kampanye. Seperti, mendompleng program kegiatan pemerintah untuk kepentingan kampanye. Sebab, jika dilakukan maka anacaman diskualifikasi dari perhelatan pilkada bisa diterima sang calon petahan.
Hal ini, diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tangsel M Acep, sebagai upaya mencegah agar tidak terjadi pelanggaran itu. “Calon petahana yang menggunakan program atau dana diancam dibatalkan,” kata Acep, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/1).
Hal itu, tertuang dalam pasal 70-71 Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada. Sebagai upaya mencegah memanfaatkan dana pemerintah atau APBD untuk kepentingan politik calon petahana, kata dia, maka aturan itu dibuat. “Sebagai The rule of law,” imbuhnya.
“Petahana dilarang menggunakan, memanfaatkan, rencana program kegiatan pemda untuk kepentingan kampanye,” imbuh Acep, memaparkan kutipan ketentuan dalam UU 10/2016.
Ia mencontohkan, program yang bisa didompleng petahana misalnya berupa bantuan sosial. Atau misalnya ada program Keluarga Berencana (KB) yang dilakukan dengan turun ke masyarakat, kemudian, setiap warga diberi buku panduan atau pamflet sosialisasi dan di media itu terdapat foto atau gambar sang calon petahana.
“Misalnya, ada anggaran sosialisasi prgram KB, kemudian di situ dimasukan foto petahan. Itu salah satu yang termasuk dalam menggunakan program rencana,” katanya.
Namun, lain ceirta ketika program itu sudah rutin dibuat. Dalam hal ini, setiap tahun program itu dilakukan dan menggunakan konten media sosialisasi yang sama, tidak akan menjadi persoalan.
“Ketika dibuatnya saat kampanye. Mialnya, 2015 dibuat kemudian tahun 2014 juga dibuat sama, itu tidak bisa dikatakan menggunakan program,” jelasnya.
Disoal mengenai maraknya billboard yang bergambar wakil walikota Tangsel Benyamin Davnie yang diketahui bakal ‘manggung’ di Pilkada ini, Acep menyatakan tidak bisa menindaknya. Hal ini lantaran, belum ada penetapan pasangan calon. Sehingga, tindakan itu belum terikat dengan Benyamin sebagai calon walikota.
“Karena belum ada penetapan paslon. Bawaslu cuma menginventarisasi jumlah dan bentuk; billboard, spanduk. Baru itu saja,” ujarnya.
Dalam kata lain, tindakan itu belum termasuk pelanggaran pilkada. Kalau pun akan ditindak, menggunakan ketentuan lain dalam hal ini peraturan daerah yang mengatur tentang media iklan luar ruang tersebut.
“Kalau spanduk, billboard atau baliho itu melanggar, semestinya Satpol PP yang menyelidiki. Ada izin gak? Mengganggu ketertiban atau keindahan tidak? Kalau melanggar, trurunin saja!” kata Acep, mengakhiri pembicaraan. (esa)