Beranda TANGERANG HUB Pemilik Truk Sampah Didenda Rp 1,5 Juta

Pemilik Truk Sampah Didenda Rp 1,5 Juta

0
BERBAGI
SIDANG: Suasana persidangan Tipiring pemilik truk sampah yang membuang sampah secara ilegal di TPA Rawa Kucing yang didenda Rp 1,5 juta, Selasa (11/2). FOTO: Randy/Tangerang Ekspres

TANGERANG – Pemilik truk Dedi Renaldi yang membuang sampah di TPA Rawa Kucing, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/2).

Dalam persidangan,  hakim memutuskan Dedi harus membayar denda Rp1,5 juta karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) larangan membuang sampah dari luar daerah ke Kota Tangerang.

“Pemilik truk tersebut adalah PT SS dengan pimpinannya Dedi Renaldi yang beralamat di Ciputat Kota Tangsel. Kita panggil untuk mengikuti sidang Tipiring di PN Tangerang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra.

Agus menjelaskan, Dedi ini bekerjasama dengan pemilik salah satu koperasi yang ada di sekitar TPA Rawa Kucing. Akan tetapi, perjanjian masa kontrak Dedi sudah habis pada Desember lalu yang mengakibatkan truk tersebut disita karena membuang sampah di Kota Tangerang.

“Dari hasil pengakuan Dedi, dirinya tidak mempunyai kantor tetap hanya di rumah. Tapi mempunyai syarat perusahaan untuk bisa bekerjasama dan mengambil sampah dari Tangsel untuk dipilah dan sisanya dibuang ke TPA Rawa Kucing,”ungkapnya.

Ia menambahkan, Dedi juga baru tahu kalau kontrak antara dia dengan koperasi sudah selesai. Bahkan truk yang digunakan untuk mengangkut sampah, merupakan sewa sebesar Rp 4 juta sebulan.

“Di persidangan dirinya mengaku bahwa perusahaanya ini sudah bangkrut, makanya hakim memberikan keringanan dari Rp 50 juta menjadi Rp 1,5 juta. Kita juga menanyakan kepada pihak pengelola TPA Rawa Kucing, bahwa sudah tidak ada lagi truk yang membuang sampah secara ilegal,”paparnya.

Agus menuturkan, permasalahan seperti ini akan menjadi fokus Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan juga penindakan lebih ketat lagi. Jangan sampai, ada truk yang membuang sampah dari luar ke Kota Tangerang.

“Kita akan tindak tegas permasalahan seperti ini, dan kami akan terus melakukan penyilidikan lebih dalam karena pasti akan ada lagi yang melanggar Perda terkait pembuangan sampah ke Kota Tangerang,” tutupnya. (mg-9)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here