Beranda TANGERANG HUB Proyek Hokben Disegel, Pengelola Tak Bisa Tunjunkan IMB

Proyek Hokben Disegel, Pengelola Tak Bisa Tunjunkan IMB

0
BERBAGI
PASANG SEGEL: Kepala Bidang Penegak Perudang-Undangan pada Satpol pp Kota Tangsel Sapta Mulyana menyegel proyek pembangunan restoran cepat saji Hokben di area Sport Center Graha Raya, Serpong Utara karena pemilik tidak memiliki IMB, Selasa (11/2). FOTO: Satpol PP Kota Tangsel for Tangerang Ekspres

SERPONG UTARA-Selasa (11/2) pagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menyegel salah satu proyek pembangunan di area Sport Center Graha Raya, Serpong Utara. Dari papan nama proyek diketahui, bangunan itu untuk gedung restoran cepat saji Hoka Hoka Bento (Hokben).

Kepala Bidang Penegak Perudang-Undangan pada Satpol pp Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan dilakukan karena pemilik tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, sudah melakukan membangunan.

“Penyegelan ini berdasarkan Perda Kota Tangsel Nomor 06 Tahun 2015 tentang bangunan gedung dan melanggar pasa 140 Jo pasal 13A tentang bangunan gedung,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (11/2).

Langkah tegas Satpol PP dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Warga juga mengatakan bahwa, lahan yang digunakan adalah fasilitas sosial (pasos) fasilitas umum (pasum). Namun, pembangunan sudah berjalan dan sekarang sedang pasang cakar ayam untuk pondasi.

“Penyegelan ini kita lakukan setelah masyarakat sekitar berontak dan kirim surat ke walikota yang ditembuskan ke satpol pp karena, mereka anggap ini lahan pasos pasum. Padahal masyarakat banyak menggunakan tempat ini seperti untuk salat Idul Fitri dan lainnya,” tambahnya.

Masih menurutnya, pemilik tidak memiliki IMB dan masyarakat merasa tidak dimintai izin lingkungan oleh mereka. Lahan pasos pasum tersebut masih milik pengembang Jaya Property dan bemum diserahkan ke Pemkot Tangsel.
“Kalau dibangun restoran masyarakat beranggapan lahan pasos pasum berkurang,” jelasnya.

Mantan pegawai Dindikbud Kota Tangsel ini menuturkan, sebelum menyegel pihaknya sudah pernah melakukan pemanggilan menejemen Jaya Ppropert nmaun, mereka tidak hadir. Setelah dicek di DPMPTSP, izin proyek tersebut sedang dalam proses.

Menurut DPMPTSP, seharusnya minggu lalu izinnya sudah selesai tapi, karena masyarakat kirim surat ke pemkot sehingga izin tidak dikeluarkan dulu. Karena dikeluarkan IMB salah satu syaratnya ada persetujuan masyarakat.

“Yang pasti proyek ini kita segel karena tidak punya IMB, kalau kewengan pembangunannya ada di PT Jaya Property,” tuturnya.

Sapta menuturkan, pembangunan sudah dilaksanakan sejak tiga minggu dan minggu lalu masyarakat kirim surat kebertan. Informasi dari DPMPTSP lahan tersebut bukan lahan pasos pasum tapi kawasan komersil milik PT Jaya Property. “Kalau benar-benar lahan ini tanah pasos pasum perumahan seharusnya ada buktinya,” tuturnya. (bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here