Beranda BANTEN Lomba Resik Lan Aman Kota Serang, Lingkungan Wajib Tanpa Narkoba dan Miras

Lomba Resik Lan Aman Kota Serang, Lingkungan Wajib Tanpa Narkoba dan Miras

0
BERBAGI
LINGKUNGAN AMAN: Kasi Orsosmas Ditbinmas Polda Banten AKBP Alimuda Pulungan (berdiri) memaparkan kriteria lingkungan aman dalam LRLA Kota Serang, Rabu (19/2). Salah satunya, lingkungan wajib bebas narkoba dan miras. FOTO: Fauzan Dardiri/Radar Banten

TAKTAKAN-Semua peserta Lomba Resik Lan Aman (LRLA) Kota Serang 2020 harus bisa memenuhi semua indikator penilaian. Lingkungan rukun tetangga (RT) yang bisa masuk nominasi, salah satunya adalah lingkungan tanpa narkotika dan minuman keras (miras). Kepala Seksi Orsosmas Ditbinmas Polda Banten AKBP Alimuda Pulungan meminta agar semua lapisan masyarakat waspada akan kemungkinan peredaran narkoba dan miras di lingkungannya. Makanya, lingkungan tanpa peredaran narkoba dan miras menjadi indikator lomba untuk kategori kampung aman.

“Lingkungan kita harus terbebas dari peredaran narkoba dan miras,” tandas Alimuda menyampaikan materi tentang kampung aman pada sosialisasi dan workshop LRLA Kota Serang 2020 di aula kantor Kecamatan Taktakan, Selasa (18/2). Alimuda mengajak semua lapisan masyarakat ikut memerangi peredaran narkoba dan miras. Ia pun mengingatkan warga agar tidak menerima tawaran benda atau barang mencurigakan dari orang tak kenal. Kemudian, bisa melaporkannya kepada ketua atau pengurus RT.

“Mudah-mudahan, dengan bebas narkoba berarti mentalitas masyarakat itu tidak rusak,” katanya. “Bebas narkoba dan miras akan ada dalam penilaian tiap RT di Lomba Resik Lan Aman,” sambung Alimuda. Indikator lain untuk kampung aman versi LRLA, lanjut Alimuda, adalah keberadaan kader sadar hukum, berjalannya sistem keamanan lingkungan (siskamling), lingkungan bebas dari tindak pidana, bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan bebas dari kekerasan terhadap anak. “Siapa yang tidak mau kampungnya aman? Ini menjadi tanggung jawab kita semua,” terangnya.

Perwakilan Radar Banten Nizar Solihin mengatakan, LRLA 2020 ini melibatkan 402 lingkungan RT di 67 kelurahan se-Kota Serang. Pemenangnya, lingkungan RT yang mendapatkan nilai tertinggi dari akumulasi penilaian kampung bersih dan aman. “Jadi, penilaiannya digabung antara resik dan aman,” terangnya. “Tahap pertama penilaian pada bulan April. Tahap kedua pada bulan Agustus. Ada penilaian tertutup yang dilakukan mulai April hingga Agustus,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Eti Mulyati mengaku, melalui sosialisasi dan workshop LRLA, ketua atau pengurus RT serta RW bisa mengetahui teknis perlombaan. Eti melihat, masyarakat antusias karena pada dasarnya, menginginkan lingkungannya bersih dan aman. “Melalui LRLA ini, kami berharap, Kota Serang bersih dan aman. Tak lupa, mengembalikan semangat gotong royong di masyarakat,” katanya.

Pada bagian akhir, Camat Taktakan Farach Richi mengatakan, wilayah tugasnya memiliki letak geografis untuk menciptakan lingkungan bersih dan aman. Dari sisi budaya, tradisi gotong royong masih melekat di masyarakat. “Kami berharap, semua masyarakat terlibat,” ujarnya. Melalui sosialisasi dan workshop LRLA, Farach berharap, pihak RT, RW, dan lurah mengetahui secara rinci mengenai LRLA. Di Kecamatan Taktakan, ada 78 RT dari 13 kelurahan yang menjadi peserta lomba. “Ada 13 kelurahan, masing-masing (mengajukan-red) enam RT,” pungkasnya. (fdr/don)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here