JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara masih menemukan praktik perjokian dalam penyelenggaraan seleksi kompetisi dasar CPNS formasi 2019 yang digelar sejak 27 Januari lalu. Sebanyak lima joki diamankan oleh panitia, temuannya yakni di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ada joki, hari gini masih ada joki juga, jadi kita menangkap, ini jokinya profesional, ada semacam penyedia jasa,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Jakarta, Kamis (20/2).
Bima mengatakan, setiap tahun menangkap para joki di Sulawesi Selatan, termasuk pada penyelenggaraan kali ini. “Entah kenapa setiap tahun ada joki di Sulawesi Selatan yang kami tangkap, dan kami menyerahkannya ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” kata dia.
Tidak hanya menyerahkan joki ke polisi, BKN rencananya juga menyiapkan sanksi tegas bagi peserta yang terlibat praktik tersebut. Mereka yang mempekerjakan joki tidak lagi bisa mendaftar CPNS.
“Baru tes saja sudah curang, bagaimana jika sudah menjadi aparatur negara,” ujarnya.
Badan Kepegawaian Negara menyebutkan sampai 20 Februari 2020 telah menyelenggarakan tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Formasi 2019 pada 329 instansi.
“SKD CPNS Formasi 2019 yang dimulai 27 Januari 2020, pada Kamis, 20 Februari 2020 telah memasuki hari ke-24. Terhitung sampai dengan hari ini, 329 instansi, 20 pusat dan 309 daerah telah selesai melaksanakan SKD,” tutur Bima.
Sementara, untuk 130 instansi, atau 39 instansi pusat serta 91 daerah masih melangsungkan SKD dan 62 instansi belum menyelenggarakan. Pemerintah menjadwalkan tahapannya diselenggarakan hingga pekan pertama Maret 2020.
Bima, mengatakan total instansi yang menyelenggarakan seleksi CPNS Formasi 2019, yakni sebanyak 521 instansi, 65 instansi pusat dan 456 daerah. Sementara, jumlah pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD yakni sebanyak 3,361 juta orang.
Bima menyebut, BKN mencatat setidaknya 287.965 dari 3,3 juta peserta seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil 2019 tak menghadiri tahapan tersebut. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan CPNS 2018. Alasan ketidakhadiran itu juga cukup beragam mulai dari terlambat hingga memang tak hadir ke lokasi.
“Banyak yang sama sekali tidak hadir. Ini sangat disayangkan karena mereka sudah tidak sampai tahapan ini. Sebetulnya mahal untuk pemerintah memproses mereka sampai ke titik itu,” kata Bima.
Jumlah itu terbagi atas 114.959 peserta yang tidak hadir di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat. Adapun 173.006 peserta lainnya yang tidak hadir merupakan pelamar instansi pemerintah daerah.
Sebagian peserta tak hadir lantaran tidak mendapatkan izin oleh perusahaan tempat bekerja. Selain itu, perusahaan tempat peserta bekerja memberikan izin tes menjelang seleksi, sehingga menyebabkan keterlambatan.
Tahun ini waktu seleksi diatur cukup ketat. Di seluruh instansi, peserta diminta mengikuti sejumlah persyaratan. Beberapa persyaratan di antaranya seperti waktu hadir 60 – 90 menit sebelum pelaksanaan tes, serta soal pakaian dan alat tulis.
Pemberlakuan waktu hadir lebih awal dimaksudkan agar ada keleluasaan bagi peserta saat melakukan registrasi. Di sisi lain panitia juga memiliki waktu untuk memberikan pin seleksi bagi peserta. Lima menit sebelum tes dimulai, pin tidak dapat lagi diakses.
“Sehingga yang terlambat [tidak dapat mengikuti tes] karena panitia tidak bisa kasih pin karena pinnya enggak bisa dibuka lagi,” ujar Bima.(rep/bis)