KOTA TANGERANG-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang mengamankan 10 warga negara asing (WNA) Nigeria. Mereka ditangkap pada 18 Februari karena tidak bisa menunjukan surat-surat keimigrasian.
Bahkan 10 warga Nigeria itu tinggal secara ilegal di Tangerang dan diduga melakukan tindakan kriminal cyber crime. Untuk mengelabui petugas Imigrasi, mereka mengontrak rumah dan tidak lagi tinggal di apartemen.
Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Banten Imam Suyudi mengatakan, saat pengecekan surat keimigrasian, terdapat 14 WNA Nigeria yang diperiksa. Mereka diamankan di berbagai tempat. Tetapi bukan di apartemen melainkan di rumah kontrakan yang wilayahnya padat penduduk.
“Empat orang diantaranya izin tinggal terbatas, telah diperiksa dokumennya lengkap jadi dibebaskan. Untuk 10 orang lainya tidak ada dokumen apa pun, sehingga mereka ini ditangkap,”ujarnya kepada Tangerang Ekspres di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang, Senin (24/2).
Imam menambahkan, 10 warga Nigeria tersebut ditangkap di dua tempat berbeda di kawasan Karawaci, dan Karang Tengah, Kota Tangerang. Saat ditangkap, mereka sedang melakukan aktivitas di depan laptop dan smartphone.
“Hingga saat ini, jajaran imigrasi belum mengetahui profesi sesungguhnya dari warga Nigeria tersebut. Saat penangkapan, mereka sedang menggunakan laptop dan handphone. Belum kita dalami, mereka profesinya apa. Jadi setelah ini tim akan melakukan pendalaman profesinya apa. Sekarang masih bungkam mereka,”paparnya.
Imam menjelaskan, selama Januari, Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang telah mendeportasi 49 warga negara asing karena melanggar dokumen-dokumen keimigrasian. Sebanyak, 90 persen dari warga yang dideportasi itu berkebangsaan Nigeria.
“Kita lakukan deportasi dan penangkalan pada Januari terdapat 49 orang. Dari 49 orang itu 44 dari Nigeria, tiga dari Cina, satu dari Malaysia, dan Taiwan,”ungkapnya.
Mengenai tempat tinggal, kata Imam, mereka ini sudah tahu bahwa apartemen sudah bukan lagi tempat yang aman bagi mereka. Makanya mereka mengontrak di wilayah padat penduduk untuk mengelabui petugas Imigrasi.
“Jadi ini memang ada peralihan lokasi. Kemarin selalu kita dapati ada di apartemen, sekarang ada di perumahan padat penduduk dan kita dapati di rumah kontrakan,”pungkasnya.
Imam menuturkan, mengenai kegiatan para WNA, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mendalami apakah mereka melakukan tindakan kriminal secara digital di Tangerang dan sekitarnya. Sebab, petugas berhasil mengamankan beberapa laptop, belasan handphone, dan belasan nomor telepon genggam baru yang belum digunakan.
“Nantinya dari penangkapan dan barang bukti akan dikomunikasikan kepada polisi untuk mengecek laptop dan handphone apakah ada indikasi pelanggaran hukum kriminal yang mereka lakukan,” tutupnya. (ran)