Beranda TANGERANG HUB Kompetensi Calon Perangkat Desa Diuji

Kompetensi Calon Perangkat Desa Diuji

0
BERBAGI
WAWANCARA: Sejumlah calon perangkat desa ikuti tes kemampuan dasar di aula Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (24/2). FOTO: Zakky Adnan/Tangerang Ekspres

MAUK — Sejumlah calon perangkat desa mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) di Aula Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (24/2). Hasil uji kompetensi ini digunakan camat untuk memberikan rekomendasi tertulis kepada kepala desa. Selanjutnya rekomendasi ini adalah dasar kepala desa menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa.

Dimaksud perangkat desa meliputi, sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur) keuangan atau bendahara, kaur perencanaan, kaur umum, kepala seksi (kasi) pemerintahan, kasi pemberdayaan, kasi pelayanan dan kepala dusun atau jaro.

Arif Rahman Hakim, Camat Mauk mengatakan, kompetensi calon perangkat desa diuji dengan cara diminta mengerjakan sebanyak 100 soal pilihan ganda (pilgan), 10 soal essay. Selain itu calon perangkat desa diuji dalam sesi wawancara.

“Nanti nilai yang diterima calon perangkat desa sebagai dasar camat memberikan rekomendasi tertulis kepada kepala desa. Kategorinya mulai dari sangat tidak direkomendasi, tidak direkomendasi, direkomendasi, hingga sangat direkomendasi,” jelasnya, kepada Tangerang Ekspres, setelah acara TKD calon perangkat desa.

Pria yang akrab disapa Arif ini mengatakan, pertanyaan-pertanyaan dalam soal pilgan maupun essay berkaitan dengan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang pembinaan kemasyarakatan desa.

“Sedangkan dalam sesi wawancara, kami bisa mengetahui sejauh mana mereka menguasai kemampuan dasar sesuai jabatannya masing-masing. Lalu melalui sesi ini kami ingin mengetahui sifat dan kepribadian para calon perangkat desa,” jelasnya.

Sementara itu, Asep Nurman Jaenudin, Sekretaris Kecamatan (sekcam) Mauk menambahkan, kegiatan ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 94 tahun 2014, tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Kami ingin segala sesuatu sesui peraturan yang ada. Tujuannya menjaring calon perangkat desa dari segi persyaratan administrasi sampai kompetensi. Sehingga diharapkan kedepan kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa semakin baik. Kalau nanti SDM-nya masih belum baik, berarti perlu lagi adanya kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa,” ucapnya.

Sejumlah calon perangkat desa yang mengikuti TKD berasal dari Desa Tegal Kunir Lor, Desa Sasak, Desa Banyu Asih dan Desa Gunung Sari. Ke empat desa ini merupakan desa-desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 1 Desember 2019 lalu. (zky/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here