Beranda TANGERANG HUB Tingkatkan Peserta, BPJS Gandeng Kejaksaan

Tingkatkan Peserta, BPJS Gandeng Kejaksaan

0
BERBAGI
MOU: Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin (kedua dari kanan) didampingi Kasi Datun, Sapto (kanan) menunjukan dokumen kerjasama antara kejaksaan dan BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa di Kantor Kejaksaan, Selasa (25/2). FOTO: Kejari Kab Tangerang for Tangerang Ekspres

TIGARAKSA – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Tigaraksa bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Tangerang. Hal ini dalam upaya peningkatan jumlah peserta penjamin kesehatan, terutama dari pekerja swasta. Nantinya, bakal ada surat dari kejaksaan apabila ada perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya sebagai peserta.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan, menyambut baik upaya BPJS Kesehatan menggandeng aparat penegak hukum. Sebab, kepesertaan menjadi wajib bagi setiap warga negara sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018.

“Terima kasih atas sinergitas dari kawan-kawan BPJS dan kami dari kejaksaan terbuka. Apalagi ini dalam rangka penegakan aturan. Kita sama-sama melayani warga hanya saja tugas dan fungsi serta kewenangan saja yang berbeda,” katanya saat sambutan di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2).

Bahrudin mengungkapkan, langsung tancap gas setelah penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understandi (MoU). Ia menegaskan, tidak ada kompromi kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Segera terbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk penagihan iuran BPJS Kesehatan terhadap perusahaan yang belum mendaftar karyawannya. Atau sudah mendaftar namun hanya sebagian atau yang menunggak iuran sampai bulan berjalan ,” tegasnya.

Senada, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa, Nunki Mala Hayati Tambunan berharap, adanya peningkatan kepatuhan dari perusahaan. Ia menerangkan, setelah MoU ini akan menggelar rapat dengan satuan pengawas internal.

Ia menjelaskan, kerjasama dengan kejaksaan bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan koodinasi antar lembaga negara dan pemerintah. Ia memastikan, hal ini berdampak pada peningkatan pelayanan kepada peserta iuran BPJS Kesehatan.

“Kita akan memanggil pemilik perusahaan untuk dilakukan sosialisasi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Karena perlu adanya upaya preventif terlebih dahulu dan kita terbuka atas segala kesulitan yang dihadapi perusahaan tentang mendaftarkan pekerjanya,” jelasnya. (sep/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here