Beranda HUKUM Hasto Diperiksa KPK 2,5 Jam

Hasto Diperiksa KPK 2,5 Jam

0
BERBAGI
DIPERIKSA KPK: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2). FOTO: Antara Foto/Reno Esnir/FOC

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku diperiksa secara efektif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 2,5 jam. KPK, memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

“Saya diperiksa efektif itu 2,5 jam, karena diselingi dengan istirahat siang dengan makan siang menunya itu makanan Manado,” kata Hasto usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/2).

Pemeriksaan kali ini, lanjut Hasto, terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Ada sekitar 14 hal yang harus saya beri keterangan tersebut,” kata Hasto usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (26/2).

Kepada wartawan, Hasto juga menegaskan PDIP dalam mekanisme pergantian antar waktu sudah menjalankannya sesuai dari keputusan partai. Menurutnya, sebagai Sekjen ia sudah menjalankan keputusan dengan sebaik-baiknya.

“Dan tentu saja saya dalam menjalankan keputusan itu melekat suatu tanggung jawab yang harus saya jalankan sebagai Sekjen,” tuturnya.

Hasto menegaskan partainya mempunyai legalitas untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Hasto menegaskan, hal itu berdasarkan undang-undang dan juga farwa dari Mahkamah Agung.

“Intinya semua berangkat dari persoalan di mana PDIP memiliki legalitas berdasarkan ketentuan undang-undang dan juga dikuatkan oleh putusan MA dan fatwa MA terhadap penetapan calon anggota legislatif terpilih dan kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai,” ucap Hasto usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2).

“Sebagai sekjen, saya jalankan keputusan itu dengan sebaik-baiknya dan tentu saja di dalam menjalankan keputusan itu melekat suatu tanggung jawab yang harus saya jalankan sebagai sekjen,” ujar Hasto.

Hasto juga menyatakan bahwa MA juga telah mengabulkan gugatan PDIP perihal uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. “Sebelumnya kan ada judicial review dan judicial review tersebut keputusan dari MA sangat jelas gugatan kami dikabulkan hanya karena ada beda tafsir kemudian kami minta fatwa dan itu juga semakin mempertegas,” kata Hasto.

Selain itu, ia juga menyatakan dalam pemeriksaannya hari ini dikonfirmasi 14 hal. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut apa saja hal-hal yang ditanya oleh penyidik tersebut. “Ada sekitar 14 hal-hal yang harus saya berikan keterangan tersebut dan untuk itu saya ikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa lembaga antirasuah tersebut pada Jumat (24/1). Saat itu, KPK mengonfirmasi Hasto perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana perkenalannya dengan empat tersangka dalam kasus itu. KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokatnya Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pergantian antarwaktu.(rep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here