Beranda TANGERANG HUB Tak Bawa Surat Bebas Covid-19 Tak Boleh Naik Kereta, PT KAI Tolak...

Tak Bawa Surat Bebas Covid-19 Tak Boleh Naik Kereta, PT KAI Tolak Ribuan Calon Penumpang

0
BERBAGI
Petugas mengecek kelengkapan surat penumpang kereta api tak memberi toleransi kepada calon penumpang yang tidak membawa persyaratan. Salah satunya surat bebas Covid-19. FOTO: Jawa Pos

JAKARTA-Ada 1.079 penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang ditolak berangkat. Karena berkas yang tidak lengkap. PT Kereta Api Indonesia mengingatkan masyarakat sebelum membeli tiket kereta api dapat mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan sesuai dengan aturan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa petugas boarding akan memverifikasi seluruh persyaratan dengan ketat. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Joni menjelaskan, KAI telah menjual 7.888 tiket KA jarak jauh pada periode keberangkatan 12 sampai 15 Juni. Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan. ”Sebesar 22 persen sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19. Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Banyak juga yang menunjukkan surat bebas Covid-19 yang telah kedaluwarsa, tidak memakai jaket atau baju lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat akan berangkat.

”Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api,” tutur Joni. Dia menjamin uang yang sudah dikeluarkan untuk membeli tiket akan dikembalikan 100 persen.

Joni menegaskan bahwa mereka yang akan menggunakan KA harus membawa surat bebas Covid. Untuk surat bebas Covid-19 dari hasil PCR, hanya ebrlaku tujuh hari. Sedangkan Rapid Test berlaku tiga hari. Jika tidak ada fasilitas kesehatan yang bisa memeriksa PCR maupun rapid tes maka diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenzayang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas. ”Jangan lupa mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler,” katanya.

PT KAI akan menyediakan face shield. Namun khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi.

Dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut, Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. ”Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api,” kata Joni. (lyn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here