Beranda TANGERANG HUB Tempat Hiburan Belum Diizinkan Buka

Tempat Hiburan Belum Diizinkan Buka

0
BERBAGI
Tempat Hiburan Belum Diizinkan Buka
Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang

TANGERANG – PSBB kali ini lebih longgar dibanding sebelumnya. Restoran, rumah makan, dan pusat perbelanjaan sudah mulai beroperasi kembali. Tapi tidak dengan tempat hiburan dan wisata di Kota Tangerang. Pemkot Tangerang belum mengizinkan tempat tersebut buka sepanjang PSBB masih berlangsung.

Walikota Arief R Wismansyah khawatir jika diperbolehkan buka, status penyebaran virus kembali naik. Karena akan ada kerumunan masyarakat di tempat berkumpul seperti taman atau tempat wisata lainnya.

“Taman dan tempat hiburan belum resmi kami buka, tim kami selalu melakukan monitoring yang bekerjasama dengan TNI/Polri. Hal itu untuk menahan penyebaran virus corona, karena khawatir jika dibuka pasien positif bisa bertambah lagi,” ujarnya.

Walikota berharap, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang terus diterapkan sampai ditemukannya vaksin yang bisa menyembukan virus Corona.

Menurut Arief, selama vaksin tersebut belum ada pertumbuhan kasus positif tidak bisa dihindari. Karena masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker jika keluar rumah.

“Maksudnya PSBB tetap ada, agar masyarakat Kota Tangerang ini bisa menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Karena virus corona ini belum ditemukan vaksinnya, jadi kita tidak boleh berbahagia dulu walaupun PSBB ini berjalan dengan kelonggaran yang ada,”ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (30/6).

Arief menjelaskan, sejauh ini masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan di Kota Tangerang hanya beberapa persen saja. Selebihnya masyarakat yang tidak menggunakan protokol kesehatan bisa berpotensi terpapar karena memang virus corona bisa menyebar dengan cepat dengan cara bersentuhan dan juga berbicara tanpa menggunakan masker.

“Kalau dari laporan di lapangan, masih ada masyarakat yang menerima sanksi sosial karena mereka tidak menerapkan protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah. Mungkin mereka tidak paham, walaupun tidak mengenai mereka tetapi secara langsung ketika mereka pulang ke rumah bisa menularkan keluarga mereka. Terutama orang yang mempunyai penyakit bawaan,”paparnya.

Ia menuturkan, saat ini Kota Tangerang hanya membuka pusat perbelanjaan dan juga restoran saja selama PSBB jilid 5, tetapi mereka juga harus mengikuti aturan PSBB yang dikeluarkan dari Pemkot mengenai protokol kesehatan. Hal itu untuk mencegah adanya lokasi baru, atau penyebaran baru. Karena statusnya masih ada yang terpapar.

“Untuk pusat perbelanjaan dan restoran memang sudah diperbolehkan buka, tetapi ada syarat yang harus dijalankan. Pertama tidak boleh pengunjung lebih dari 50 peresen, harus mengatur jarak baik tempat duduk bahkan sampai meja yang telah disiapkan. Yang paling penting adalah menggunakan masker, karena dengan masker bisa menahan virus keluar langsung dari mulut,”ungkapnya. (ran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here