Beranda TANGERANG HUB Disnaker Buka Pelayanan Online

Disnaker Buka Pelayanan Online

0
BERBAGI
Disnaker Buka Pelayanan Online
CEK PELAYANAN: Kepala Disnaker Kota Tangsel Sukata (dua dari kanan) didampingi Kasubag Umpegkeu H Nunu Nursatyalaksana (kanan) mengecek pelayanan di kantornya, kemarin. FOTO: Endang Sahroni/Tangerang Ekspres

SERPONG UTARA-Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) memengaruhi berbagai sektor. Tak hanya swasta, pemerintah sebagai operator pelayanan publik turut terimbas.

Untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, sebagai salah satu instansi yang berperan memberikan pelayanan publik membuat inovasi. Yakni, pelayanan online. Selain itu, pelayanan yang biasa dilakukan di kantor juga dibuka dengan mengikuti standar protokol kesehatan.

Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sukanta mengungkapkan, selama masa pandemi, Disnaker tidak tinggal diam. Dalam hal ini, kinerja pelayanan kepada masyarakat tetap dibuka. Terlebih, kinerja itu sangat bersentuhan erat dengan persoalan turunan dari pandemi Covid-19, yakni persoalan ekonomi. “Yaitu dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK). Di berbagai daerah, banyak pekerja yang terkena PHK karena imbas dari pandemi Covid-19,” kata Sukanta, di ruang kerjanya, Kamis (23/7).

Dalam upaya menekan angka PHK, lanjut Sukanta, pihaknya melakukan berbagai cara. Agar, PHK tidak terjadi kepada lebih banyak pekerja. Salah satunya, dengan mengajak pihak perusahaan duduk bersama untuk membahas terkait keberlangsungan perusahaan.

“Kita sampaikan saran agar tidak banyak mengurangi pekerja dengan PHK. Misalnya, dengan pengurangan gaji. Dan, pengurangan gaji itu kita sarankan agar persentasenya lebih besar untuk jajaran pimpinan perusahaan. Misalnya, jajaran direksi hingga manajer. Sehingga, tidak memberatkan para pekerja yang tergolong pada kalangan menengah ke bawah,” paparnya.

Kemudian, Disnaker juga memberikan saran agar, jam kerja atau sistem shift dalam pekerjaan dikurangi. Sehingga, secara otomatis biaya operasional atau insentif bagi pekerja berkurang. “Kemudian kita sarankan agar, mekanismenya yang mendapatkan upah itu yang bekerja, bukan yang dirumahkan,” tuturnya.

Namun demikian, kata Sukanta, faktor keberlangsungan perusahaan selama masa pandemi ini tidak saja karena itu. Melainkan banyak faktor penyebabnya. Salah satunya, aliran bisnis dari hulunya. Misalnya, perusahaan padat modal membutuhkan orderan dari luar negeri. Sementara, di luar negeri pun tengah terjadi wabah. Wal hasil, omzet di perusahaan lokal pun terimbas.

“Misalnya perusahaan bidang jasa. Para pekerja terpaksa banyak yang dirumahkan karena sepi pengunjung. Dan, perusahaan berat untuk membiayai operasional,” paparnya.

Sementara, dalam hal pelayanan bagi pekerja di masa pandemi ini dilakukan inovasi. Yakni, dengan membuka pelayanan online. Misalnya, untuk membuat kartu kuning, Disnaker membuka pelayanan dengan cara daring. Sehingga, calon tenaga kerja yang akan mengurus kartu kuning bisa mengurus dari mana saja. Baru kemudian, setelah jadi akan disampaikan ke Disnaker. Dengan begitu maka, intensitas pertemuan antar orang menjadi lebih kecil. “Kartu kuning online. Kemudian, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) juga dilakukan secara online,” jelas Sukanta.

Dalam hal pelayanan IMTA, Kepala Bidang Penempatan Hj Endang Wahyuningsih menambahkan, Dinsaker hanya sebatas melakukan validasi perpanjangan IMTA. Yaitu, izin perpanjangan bagi orang asing yang bekerja di wilayah Kota Tangsel. Dalam validasi ini, pekerja asing terlebih dahulu mengurus izin ke Kementerian Ketenagakerjaan, setelah itu mereka mendapatkan notifikasi untuk melakukan pembayaran retribusi perpanjangan IMTA melalui bank bjb.

“Setelah mendapatakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) mereka melakukan pembayaran ke bank. Baru kemudian, bukti pembayaran diserahkan ke kita,” paparnya.

Kemudian, setelah melakukan pembayaran itu, pekerja asing akan meng-uploadnya melalui Kemenaker. Setelah itu, baru nanti Disnaker Kota Tangsel yang melakukan validasi apakah yang diupload sesuai dengan nilai yang ditetapkan dalam SKRD atau tidak.

“Di kita ada user yang bisa mengakses laman di Kemenaker untuk melakukan validasi. Sehingga kita bisa tahu apakah yang dilakukan sudah sesuai atau belum,” jelasnya, seraya mengatakan, untuk retribusi IMTA sampai dengan Juli 2020 sudah terkumpul sebesar Rp4,02 miliar. Nilai ini, sudah lebih besar dari target yang ditetapkan sebesar Rp4 miliar. (esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here