Beranda TANGERANG HUB Razia Kendaraan Disaat Covid-19

Razia Kendaraan Disaat Covid-19

0
BERBAGI
Razia Kendaraan Disaat Covid-19
RAZIA: Penggguna jalan di Kecamatan Balaraja terjaring razia akibat tidak tertib berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm, Kamis (23/7). FOTO: Asep Sunaryo/Tangerang Ekspres

TIGARAKSA – Satlantas Polresta Tangerang gelar razia patuh Kalimaya di beberapa ruas jalan Kabupaten Tangerang. Operasi dimulai Kamis (23/7) hingga Rabu (5/8) atau selama empat belas hari kalender. Sasarannya, pengendara roda dua yang melanggar lalu lintas seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah dan melawan arus lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol I Ketut Widiarta mengatakan, hari pertama pelaksanaan operasi patuh kalimaya sudah ada ratusan kendaraan yang ditindak. Ia mengungkapkan, pelanggaran didominasi kendaraan roda dua yang tidak memakai helm, surat-surat kendaraan yang belum lengkap serta melawan arus lalu lintas.

Hari pertama sedikitnya ada 150 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pada hari pertama operasi digelar di ruas Jalan Kecamatan Balaraja, serta beberapa titik lainnya. Kendaraan yang terjaring didominasi kendaraan roda dua.

“Kita lakukan operasi mobile yang tidak hanya di satu titik. Jadi anggota kita tersebar dan berpindah-pindah ruas jalan. Selain itu, kita juga memberikan edukasi kepada pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol Covid-19,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Kamis (23/7).

Ketut mengungkapkan, pengguna jalan yang terjaring razia didominasi tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, ada beberapa kendaraan yang melawan arus serta kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi dan juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Ia berharap orang tua tidak memberikan izin kepada anak di bawah 17 tahun untuk mengendarai sepeda motor. Potensi kecelakaan lebih besar apabila anak di bawah umur 17 tahun mengendarai sepeda motor. Selain tidak memiliki surat izin mengemudi juga rawan kecelekaan.

“Kami berharap orang tua juga mengawasi putera-puterinya. Razia yang kita lakukan guna mendorong pengendara tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, perilaku tertib lalu lintas merupakan salah satu prasyarat untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Menurutnya, perilaku pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, atau menerabas lampu merah berpotensi membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lain.

“Termasuk pengendara yang masih di bawah 17 tahun. Tentu ini berbahaya baik diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain. Apalagi pengguna jalan yang yang tidak memiliki SIM. Kami fokuskan agar masyarakat berprilaku tertib berlalu lintas. Kami ingin sampaikan, ketika kita sedang di jalan dalam perjalanan pulang atau menjalani aktivitas ingat saja kalau ada yang menanti di rumah,” lanjutnya.

Ketut menerangkan, operasi patuh kalimaya juga berfokus pada upaya pendisiplinan perilaku warga dalam kepatuhan pencegahan Covid-19. Ia mengajak pengguna jalan untuk menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan menjaga jarak.

Tidak hanya dilakukan pada titik-titik tertentu. Melainkan dilakukan juga secara mobile terutama ke titik-titik rawan kemacetan dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kita imbau masyarakat untuk mengikuti etika dan tertib berlalu lintas. Masyarakat mesti melengkapi kendaraan dengan surat-surat resmi, memiliki SIM, dan menggunakan kendaraan yang sesuai spesifikasi. Jangan lupa gunakan helm, jangan melawan arus, dan jangan menerobos lampu merah,” tandasnya. (sep/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here