TANGERANG – Kepala sekolah belum sepenuhnya memahami regulasi tata kelola keuangan. Sementara mereka diharuskan mengelolanya seperti dana BOS.
Jika salah kelola akan berdampak pada persoalan hukum. Untuk menghindari jeratan hukum, para Kepala SMA dan SMK di Kota Tangerang meminta bantuan Kejaksaan Negeri Tangerang. Ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Kepala Kejari Tangerang I Dewa Gede Wirajana dengan para kepala sekolah di SMKN 3 Kota Tangerang, Selasa (5/8).
Menurut Kajari, pelanggaran dan penyimpangan yang sering terjadi disebabkan kurang memiliki pengetahuan hukum. Para kepala sekolah belum sepenuhnya memahami tentang regulasi tata kelola keuangan.
Kajari Kota Tangerang, kata Wira sapaan akrabnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang siap memberikan bantuan pelayanan konsultasi hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), bimbingan, dan pendampingan hukum.
“Apabila ada permasalahan hukum terkait dengan dana BOS atau penerimaan murid baru, kita membuka pintu selebar – lebarnya atau bisa menghubungi seksi perdata dan tata usaha negara atau yang biasa disebut jaksa pengacara negara. Kami siap menerima dengan senang hati,” ujar Wira.
Lilik Kusmaya, Ketua MKKS Kota Tangerang membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, dalam pekerjaan sehari-hari kepala sekolah banyak bersinggungan dengan keuangan negara seperti dana BOS yang dikuasakan oleh kepala daerah untuk menjadi pengguna anggaran.
“Dalam melaksanakan tugas, kita tidak ingin terjerat persoalan hukum dan kami mewanti wanti. Kebetulan kejaksaan ini juga sebagai pengacara negara sehingga kami manfaatkan untuk berkonsultasi,” tutur Lilik.
Kepala SMKN 3 Kota Tangerang Endah Resmiati menyambut baik penandatangan kerjasama antara sekolah dan kejaksaan. Ia menilai melalui kegiatan tersebut dirinya dan 23 kepala sekolah baik SMK dan SMA dapat lebih mengerti rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar.
“Kita hampir setiap tahun bekerjasama dengan kejaksaan agar kita dapat lebih mengerti hukum, karna kami butuh pengetahuan yang mumpuni dalam menggunakan anggaran tanpa melanggar aturan,”jelasnya. (raf)