TIGARAKSA-Sembilan kecamatan di Kabupaten Tangerang berada di bawah naungan hukum Polres Tangsel dan Polres Metro Tangerang Kota (Polda Metro Jaya). Sementara 29 kecamatan di bawah kendali hukum Polres Tangerang Kota (Polda Banten).
Bupati A.Zaki Iskandar, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dan Gubernur Banten Wahidin Halim sepakat ingin menarik 9 kecamatan itu berada di bawah naungan Polres Tangerang Kota, Polda Banten.
Sembilan kecamatan itu adalah, Kecamatan Curug, Kelapa Dua, Pagedangan, Cisauk dan Legok di wilayah hukum Polres Tangsel. Kecamatan Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga dan Pakuhaji di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kabupaten Tangerang dipayungi tiga polres dan dua polda.
Kebijakan Pemkab Tangerang bersama Polda Banten ini, menuai dukungan. Salah satunya dari elemen mahasiswa dan pemuda Kabupaten Tangerang yang menginginkan wilayah Kabupaten Tangerang cukup satu polres dan satu polda.
Bendahara Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Cabang Kabupaten Tangerang, Sandi Kelana mengatakan, perlunya penggabungan 9 kecamatan dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten. Sandi menerangkan, keberadaan tiga polres yang menaungi Kabupaten Tangerang membuat peningkatan kondusifitas. Akan tetapi, menurutnya, hal tersebut membuat koordinasi antara pemerintah dengan aparat penegak hukum menjadi tidak efektif.
“Kita dukung langkah pak bupati untuk menarik polsek yang berada dinaungan Polda Metro ke Polda Banten. Tentu saja kita menyambut baik kebijakan tersebut. Kita juga meminta kepada Kapolri untuk mempercepat hal tersebut terwujudkan,” katanya saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Senin (31/8).
Sandi menerangkan, dengan adanya tiga polres membuat masyarakat membutuhkan waktu lama dalam kepengurusan administrasi yang berhubungan dengan kepolisian. Seperti permohonan surat izin mengemudi (SIM) yang harus ke Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. “Kasihan masyarakat kita dari Curug, kalau berurusan dengan kendaraaan harus ke Tangsel. Tentu ini menjadi perhatian. Kita tidak ragukan penanganan hukum dari Polda Metro. Namun alangkah baiknya apabila di Kabupaten Tangerang hanya ada satu polres,” terangnya.
Lanjutnya, penyatuan satu polres di Kabupaten Tangerang berdampak baik terhadap penegakan hukum dan kondusifitas. “Jangan sampai penarikan 8 polsek ke Polda Banten menguntungkan salah satu pihak atau golongan. Apabila itu terjadi maka akan sia-sia saja usaha penyatuan menjadi satu polres,” terangnya.
Perlu diketahui, wilayah administrasi Kabupaten Tangerang polsek yang berada dalam naungan hukum Polres Tangsel yakni, Kecamatan Curug, Kelapa Dua, Pagedangan, Cisauk dan Legok. Adapun Kecamatan Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga dan Pakuhaji berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kedua polres tersebut tergabung di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sementara, Ketua Persatuan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Tangerang Muhammad Bagus Rijal mendukung usulan bupati. Menurutnya, apabila hal tersebut diwujudkan akan mempermudah penanganan hukum. “Misalnya, apabila ada pemilu. Untuk penanganan serta pengawasan pemilu, maka bawaslu harus berkoordinasi dengan dua polda, tiga polres. Jika disatukan maka tentu menjadi mudah dan cepat penanganannya. Semoga Mabes Polri mengamini usulan dari masyarakat terkait hal ini,” pungkasnya. (sep)