Beranda TANGERANG HUB Jumlah DPT Naik 51.417 Pemilih

Jumlah DPT Naik 51.417 Pemilih

0
BERBAGI
Jumlah DPT Naik 51.417 Pemilih
PLENO DPT: Ketua KPU Kota Tangsel memimpin rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Tangsel Desember mendatang, di Soll Marina Hotel, Serpong, kemarin. FOTO: Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres

SERPONG UTARA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Desember mendatang sebanyak 976.019 pemilih. Penetapan ini setelah KPU Tangsel menggelar rapat pleno di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Kamis (15/10.

Rapat pleno penetapan DPT tersebut dihadiri Ketua dan komisioner KPU Kota Tangsel, PPK, Bawaslu Kota Tangsel dan KPU Provinsi Banten. Serta, masing-masing leason officer (LO) pasangan calon (Paslon), perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan stake holder atau pemangku kepentingan lainnya.

Divisi Program Data dan Perencanaan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, KPU telah menetapkan DPT pada Pilkada 9 Desember mendatang sebanyak 976.019 pemilih. “DPT ini lebih tinggi dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang jumlahnya hanya 924.602 pemilih,” ujarnya, Kamis (15/10).

Ajat menambahkan, dari DPT 976.019 terdiri dari laki-laki  481.043 pemilih dan perempuan 494.976 pemilih serta tersebar di 54 kelurahan. Untuk Kecamatan Ciputat ada 150.186 pemilih, Ciputat Timur 123.726 pemilih, Pamulang 231.726 pemilih, Pondok Aren 207.813 pemilih, Serpong 109.337 pemilih, Serpong Utara 93.586 pemilih dan Setu 59.989.

“Setelah DPT kita tetapkan selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat dan bila ada yang tidak memenuhi syarat akan ditandai supaya nanti C6 tidak disalahgunkan. Bagi yang belum masuk dalam DPT, nanti yang bersangkutan bisa datang ke TPS dengan menggunakan KTP-el Kota Tangsel atau surat keterangna (suket),” tambahnya.

Ajat menjelaskan, sekarang banyak pemilih pemula yang belum melakukan perekaman. Dan, saat pemilu bisa menggunkan suket meskipun belum masuk DPT. Pada Pilpres tahun lalu, bila KTP hilang bisa pakelai SIM atau paspor. Namun, saat ini berdasarkan regulasi hanya bisa menggunakan KTP-el dan suket saja. “Sekarang PKPU pemungutan dan perhitungan suara (mutung) belum keluar,” jelasnya.

Menurutnya, bila sudah meninggal maka namanya akan dihapus tapi, tidak mengubah DPT dan nantinya surat pemberitahuan C6 tidak diberikan. “DPT ini inflikasinya untuk cetak surat suara dan logistik,” ungkapnya.

“DPT pada pemilu 2019 jumlahnya 948.571 pemilih dan sekarang berjumlah 976.019 pemilih. Artinya, ada kenaikan 51.417 pemilih dari DPS 924.602 pemilih,” tutupnya.
(bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here