tangerangekspres.co.id – Banyak politisi yang mencalonkan menjadi anggota DPD RI dan DPRD Provinsi menjanjikan memperjuangkan revisi Undang-Undang (UU) Desa, walaupun belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Nah ini kan perlu kita antisipasi. Maksud kami, tolong kami yang di bawah ini tidak dijadikan korban janji palsu. Kami tidak ingin janji dari pergerakan politisasi untuk suksesnya sebuah kepentingan partai politik,” kata Ketua DPD Apdesi Provinsi Jawa Timur Sunan Bukhari, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Jumat, 20 Januari 2023.
Jadi, para politisi ini tidak semena-mena dengan strategi kemenangan mereka sehingga pihaknya dibenturkan dengan masyarakat. “Nah, hal ini yang perlu kami sampaikan, sehingga calon anggota perwakilan rakyat ini tidak asal ucap janji tapi tidak ada bukti,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II (dua) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya bukan sekedar janji untuk memasukan usulan di Prolegnas tentang revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Diungkapkannya, sejak hari pertama rapat menjadi anggota DPR dirinya sudah memasukkan usulan tersebut.
“Nah persoalannya, untuk membahas undang-undang, menyusun undang-undang apakah itu undang-undang baru atau revisi, tidak bisa sendiri oleh DPR. Harus bersama-sama dengan pemerintah,” jelasnya.
Dilanjutkan Ahmad Doli Kurnia Tanjung, permasalahannya, pemerintah sampai sekarang belum menempatkan revisi UU tentan Desa menjadi prioritas untuk direvisi.
“Makanya, setiap semua kami menerima asosiasi kepala desa. Saya minta tolong waktu itu, tolong bapak-bapak dan ibu-ibu datang ke Presiden. Datang ke pemerintah, datang ke Kemendagri ya! Supaya di sana menerima. Kami udah masukan,” tuturnya.
Jadi, dikatakan Ahmad Doli Kurnia Tanjung, kalau Apdesi minta harus ada jawaban agar revisi undang-undang dilakukan sekarang. “Ya enggak bisa. Mau kami bilang bisa. Kami bohong,” ucapnya. (zky)