TANGERANG — Sering adanya sampah di lokasi TPS liar di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, akhirnya trantib kecamatan memasang plang larangan buang sampah. Ini sebagai bentuk peringatan agar tidak ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.
Pemasangan planga tersebut karena masih ada yang buang sampah. Bahkan, yang buang sampah kebanyakan orang yang melintas ke lokasi tersebut.
Camat Sukadiri Ahmad Hapid mengatakan, pemasangan plang tersebut sebagai bentuk peringatan keras. Ini karena sudah diimbau untuk tidak membuang sampah ke lokasi TPS liar namun masih saja ada yang buang sampah sembarangan.
“Plang larangan tersebut di pasangan agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Sudah beberapa kali di imbau masih saja ada sampah yang dibuang di lokasi tersebut,”ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (23/1).
Ahmad menambahkan, ada beberapa lokasi yang masih menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Bahkan sudah ada tempat yang disiapkan akan tetapi masih saja ada yang membuang sampah di lokasi TPS ilegal.
“Kita akan pantau terus lokasi yang menjadi TPS liar, karena sebenarnya lokasi TPS liar tersebut bukan untuk sampah melainkan lahan masyarakat ataupun lahan perusahaan yang dijadikan tempat sampah ilegal,”paparnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan memasang plang larangan di tempat yang lain, jika masyarakat yang masih membuang sampah sembarang dan terbukti membuang sampah di lokasi tersebut akan dikenakan denda Rp 10 juta.
“Saya juga meminta, masyarakat sekitar untuk memantau. Jika ada yang buang sampah di lokasi tersebut, di foto dan kirim ke kami untuk nantinya di lakukan tindak lanjut,”tutupnya. (ran)