BALARAJA, TANGERANG EKSPRES.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyerahkan uang rampasan hasil tindak pidana umum. Dana ini langsung disetorkan ke negara lewat Bank BRI Cabang Balaraja Tangerang.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Rivaldo Sianturi mengatakan, dana yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp2,419 miliar sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kata dia, perkara transfer dana atas terdakwa Rachmad Sutrisno dengan jumlah dana Rp1,317 miliar.
Kata Rivaldo, Rachmad Sutrisno dalam perkara Transfer Dana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.1018/Pid.Sus/2023/PN Tangerang. Putusannya, ter tanggal 21 September 2023, menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Transfer dana itu telah berkekuatan Hukum Tetap incracht. Putusan mana memerintahkan uang sebesar Rp.1.317.656.790,44 dirampas untuk Negara,” katanya kepada media, Kamis 23 Oktober 2023.
Lanjutnya, perkara kedua atas nama terdakwa Budi Yuliansa Bin (Alm) Asmiri. Perkara tersebut berupa Narkotika berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3827 K/Pid.Sus/2023. Ter tanggal 5 September menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasusnya sudah berkekuatan Hukum Tetap (incracht). Dengan putusan memerintahkan uang sebesar Rp.1.101.806.700 dirampas untuk Negara. Jadi kedua kasus tersebut total Rp.2.419.463.490,44. Kami langsung setorkan langsung ke Kas Negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank BRI Cabang Balaraja,” katanya. (*)
Reporter: Asep